Dana tersebut dialokasikan sebagai barang bukti pengembalian kerugian negara yang dititipkan di Kejari Manado atas kasus korupsi dana hibah yang menyeret mantan pimpinan sinode, Hein Arina.
Pdt. Janny Rende sendiri sebelumnya telah menyatakan bahwa sesuai Pasal 34 ayat 7 Tata Gereja GMIM, hak mutlak untuk melakukan investigasi dan melaporkan kerugian keuangan gereja berada di tangan organ BPMS, bukan perorangan di luar struktur organisasi.
***
Artikel Terkait
Iduladha Aman dan Khusyuk, Kapolres Talaud AKBP Arie Sulistyo Nugroho Apresiasi Sinergitas TNI-Polri di Bumi Porodisa
PLN UID Suluttenggo Sukses Jaga Keandalan Pasokan Listrik Tanpa Kedip Selama Perayaan Idul Adha 1447 H
Wabup Anisya Gretsya Bambungan Buka “Gebyar Literasi Porodisa 2026”: Jadikan Cerita Rakyat sebagai Benteng Identitas di Era Digital
Wujud Kepedulian & Toleransi, Pemkab Kepulauan Talaud Serahkan Hewan Kurban Iduladha 1447 H di Masjid An-Syuhada Beo
Wabup Anisya Gretsya Bambungan Buka Gebyar PAUD 2026: Tanamkan Nilai Budaya & Karakter Sejak Dini Lewat "Mewarnai, Melangkah, Bernyanyi
Sinergi Pemkab Talaud & BPJS Ketenagakerjaan: Percepat “Universal Coverage” Jamsostek untuk Lindungi Pekerja Formal hingga Informal
Babinsa Pererat Silaturahmi, Beri Semangat Petani Kelapa di Desa Binaan
Babinsa Komsos dengan Warga Binaan, Pererat Silaturahmi
Babinsa Membantu Warga Memperbaiki Jembatan Yang Rusak
Sinergi Babinsa dan Penyuluh Pertanian Salurkan Bantuan Pupuk dan Benih Jagung untuk Petani