Kuasa Hukum BPMS Bantah Ketua Sinode Pdt. Adolf Wenas di Balik Laporan Maudy Manoppo

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Kamis, 28 Mei 2026 | 16:25 WIB
Dr. Alfian Ratu, SH, MH (Dok. Istimewa)
Dr. Alfian Ratu, SH, MH (Dok. Istimewa)

​Dana tersebut dialokasikan sebagai barang bukti pengembalian kerugian negara yang dititipkan di Kejari Manado atas kasus korupsi dana hibah yang menyeret mantan pimpinan sinode, Hein Arina.

​Pdt. Janny Rende sendiri sebelumnya telah menyatakan bahwa sesuai Pasal 34 ayat 7 Tata Gereja GMIM, hak mutlak untuk melakukan investigasi dan melaporkan kerugian keuangan gereja berada di tangan organ BPMS, bukan perorangan di luar struktur organisasi. 

***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X