MANADO, SULUTZONE.COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menunjukkan komitmen tegas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Setelah melalui pemeriksaan maraton, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan dan menahan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit (CIK), Rabu (6/5/2026) malam.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, mengonfirmasi bahwa perubahan status CIK dari saksi menjadi tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP.
Peran Sentral dan Modus Operandi
Berdasarkan hasil penyidikan jaksa, CIK diduga kuat menyalahgunakan wewenang dalam penyaluran Dana Siap Pakai (DSP) untuk perbaikan rumah rusak pascabencana Gunung Api Ruang tahun anggaran 2024. Jaksa menemukan adanya indikasi pengaturan yang sistematis untuk keuntungan pribadi.
"Tersangka diduga memiliki peran sentral, baik secara fisik maupun keuangan. Ia diduga menginstruksikan penunjukan lima toko penyalur material secara sepihak, yang mana tindakan tersebut tidak sesuai dengan petunjuk teknis maupun instruksi BNPB RI," ungkap Zein kepada awak media di Gedung Kejati Sulut.
Lebih lanjut, tim penyidik memaparkan beberapa poin krusial dalam perkara ini:
- Ketidaksesuaian Kriteria: Toko-toko yang ditunjuk diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan tersangka dan bukan merupakan toko bangunan yang kompeten.
- Kerugian Negara: Akibat penyimpangan prosedur tersebut, jaksa mengestimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp22 miliar.
- Kepentingan Penyidikan: Penahanan selama 20 hari ke depan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Jeratan Pasal Berlapis
Atas perbuatan tersebut, jaksa menjerat CIK dengan pasal berlapis untuk memastikan penegakan hukum yang maksimal. Tersangka dikenakan:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
"Dengan penerapan pasal-pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 20 tahun," tegas Zein.
Pengembangan Perkara
Hingga saat ini, Kejati Sulut telah menetapkan total lima orang tersangka dalam pusaran kasus dana bencana Sitaro, termasuk pejabat tinggi daerah (Sekda dan mantan Pj Bupati) serta pihak swasta.
Pihak Kejaksaan memastikan bahwa proses penyidikan tidak akan berhenti di sini. Jaksa akan terus mendalami aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain guna mengungkap kasus ini secara transparan dan tuntas.