SULUTZONE.COM, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menunjukkan ketegasan dalam menjaga stabilitas keamanan nasional. Sebanyak tujuh orang pelaku penyebar konten provokatif melalui media sosial telah berhasil ditangkap.
Penangkapan ini terkait dengan aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 25 dan 28 Agustus 2025.
Langkah ini adalah hasil dari patroli siber intensif yang dilakukan oleh Direktor Siber Bareskrim Polri sejak 23 Agustus.
Baca Juga: Wujudkan Talaud Kondusif, Sat Samapta Polres Talaud Gelar Patroli di Titik-Titik Rawan
Dalam operasi tersebut, Polri telah memblokir 592 akun dan konten provokatif yang tersebar di berbagai platform media sosial, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Para pelaku diduga kuat menyebarkan ajakan yang dapat memicu tindakan melawan hukum, termasuk seruan untuk penjarahan, pembakaran, dan hasutan terhadap institusi negara.
Penindakan tegas ini menegaskan komitmen Polri dalam menjaga ketertiban masyarakat serta mencegah penyebaran hoaks, disinformasi, dan ujaran kebencian yang dapat mengancam keutuhan bangsa.
Baca Juga: Provider Internet MyRepublic Dikeluhkan Warga, Pasang Tiang Sembarangan Tanpa Izin
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para penyebar kebencian dan provokator yang menggunakan media sosial sebagai alat untuk mengadu domba masyarakat,” tegas Dirtipidsiber Brigjen Pol Himawan Bayu Aji.
Penegakan hukum ini juga berfungsi sebagai peringatan keras bagi seluruh masyarakat agar menggunakan media sosial secara lebih bijak dan bertanggung jawab.
Baca berita selengkapnya dan informasi terkini lainnya hanya di sulutzone.com