hukrim

Warning! Tambang Batu di Warembungan Sulut Masuk Masa Tenggang, Izin Belum Diperpanjang

Rabu, 30 Juli 2025 | 10:37 WIB
Terpantau Tambang Galian C milik Denny Sumalata masih beroperasi seperti biasa (Istimewa)

Warembungan, Minahasa – Informasi terbaru dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara mengungkapkan bahwa dua tambang batu (galian C) yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi di Desa Warembungan, Minahasa, saat ini sedang dalam masa tenggang. Ini berarti izin operasional mereka akan segera berakhir dan proses perpanjangan tengah diupayakan.

Fransiskus Maindoka, Kepala Dinas ESDM Sulawesi Utara, menjelaskan bahwa berdasarkan data yang ia miliki, hanya ada dua IUP yang sah di Warembungan: milik Denny Sumalata dan PT. Warembungan Jaya Abadi.

"Yang saya tahu, hanya ada dua IUP di Warembungan, yaitu milik Denny Sumalata dan PT. Warembungan Jaya Abadi," tegas Maindoka.

Ia merinci bahwa IUP milik Denny Sumalata akan berakhir pada 7 Desember 2025, sementara IUP Warembungan Jaya Abadi (Milik CT) akan berakhir lebih cepat, yakni pada 21 September 2025.

"Seharusnya mereka mengurus izin baru 6 bulan sebelum izin habis. Dan setahu saya saat ini mereka sedang mengurus izin tersebut," imbuh Maindoka, mengindikasikan bahwa kedua pihak sedang dalam proses perpanjangan izin.

Di sisi lain, dugaan adanya praktik penambangan galian C tanpa izin atau ilegal masih menjadi sorotan di Desa Warembungan. Sebuah lokasi galian C di desa tersebut teridentifikasi dan kuat dugaan dimiliki oleh seorang orang penting di Minahasa berinisial R. Tambang ini diduga beroperasi tanpa mengantongi IUP, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), maupun Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).

Hasil investigasi sejumlah tim wartawan pada Jumat, 26 Juli 2025, menemukan adanya aktivitas penambangan yang mencurigakan di lokasi yang dimaksud. Sumber media ini di Desa Warembungan mengungkapkan,

"Tambang tersebut kabarnya dikelola orang penting di Minahasa,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Pernyataan Kadis ESDM yang menyebutkan hanya ada dua IUP resmi di Warembungan secara tidak langsung memperkuat dugaan adanya aktivitas galian C ilegal di luar dua entitas yang disebutkan, termasuk yang diduga terkait dengan orang penting berinisial R.

"Hanya ada 2. Berarti di luar itu tidak punya ijin," pungkas maindoka. 

Tim/marcosky

Tags

Terkini