hukrim

Warga Karatung Selatan Talaud 'Akhiri Hidup Dengan Seutas Tali'

Senin, 28 Juli 2025 | 11:21 WIB
Istimewa (Humas Polres Kepulauan Talaud)

" Saya dan korban selama ini dan sampai adanya kejadian ini tidak saling memarahi satu sama lain, dan sampai dengan peristiwa ini hubungan percintaan kami berdua baik baik saja. Namun korban pernah bercerita bahwa korban ingin melanjutkan sekolahnya, karena teman teman korban sudah ada yang sukses, namun korban belum sukses, dan hal ini sudah disampaikan kepada orang tua korban namun tidak di respon oleh orang tuanya," ucapnya

Setelah mengambil keterangan dari ke empat orang saksi. Polsek Nanusa selanjutnya mengambil keterangan dari pihak Puskesmas Karatung yakni perempuan JS selaku salah seorang perawat.

" Berdasarkan hasil pemeriksaan di Puskesmas Karatung bahwa korban dinyatakan sudah meninggal dunia," tandas JS

Setelah menerima laporan, Polsek Nanusa telah melakukan sejumlah langkah sigap dengan mendatangi dan olah TKP, membawa korban untuk diperiksa di Puskesmas Karatung, mengamankan barang bukti, mengumpulkan keterangan saksi - saksi, membuat laporan terkait dengan peristiwa tersebut dan membuat Berita Acara penolakan Autopsi. 

Kapolsek Nanusa merincikan, bahwa berdasarkan olah TKP ditemukan bahwa benar korban melakukan bunuh diri dengan cara gantung diri dengan menggunakan tali yang dipakai untuk ayunan bayi dengan ukuran besar tali diameter 4 cm yang pada saat ditemukan oleh saksi pertama bahwa korban tergantung dalam keadaan leher terlilit tali dengan jari jari kaki menyentuh lantai. Panjang/jarak dari tali yang di potong oleh saksi SM ke lantai yaitu 160 cm.

" Ditemukan di TKP, tali yang digunakan untuk gantung diri sudah terputus akibat di potong oleh saksi SM pada saat menemukan korban, begitupun sebuah pisau yang digunakan untuk memotong tali. Kami juga menemukan bekas akibat jeratan tali pada leher korban yang diakibatkan oleh lilitan tali yang digunakan untuk gantung diri.Adapun ukuran panjang tali yang di ikat dari kayu sampai ke bekas tali yang dipotong oleh saksi SM yakni 190 Cm," ungkap Barahama

Lanjut dibeberkan, pada saat kejadian di rumah korban ada saksi SM (Paman korban ) yang tinggal serumah dengan korban bersama Saksi AM.

Diketahui, Keluarga korban menolak untuk dilakukan autopsi terhadap korban dan sudah mengikhlaskan. Rencananya korban akan dimakamkan hari ini, Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 14.00 Wita.

Halaman:

Tags

Terkini