Manado, Sulutzone.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) kembali menerima berkas perkara lima tersangka dugaan korupsi dana hibah Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) dari penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut. Penyerahan berkas ini menandakan keseriusan pihak kepolisian dalam menuntaskan kasus yang menjadi perhatian publik.
Sebelumnya, kasus ini telah memasuki tahap I, namun pada Mei lalu tim penuntut umum Kejati Sulut mengembalikan berkas tersebut ke Polda Sulut dengan rekomendasi untuk dilengkapi kembali atau dikenal sebagai proses P19. Kejati Sulut kemudian mengirimkan surat pemberitahuan P20 pada bulan lalu untuk menanyakan perkembangan proses P19 tersebut.
Kasipenkum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, membenarkan hak itu pada Kamis (10/07/2025). "Iya benar. Penyidik Polda Sulut telah mengirim kembali kelima berkas perkara," ujarnya seperti dilansir dari Manadopost.id
Bolitobi menjelaskan bahwa tiga berkas diserahkan pada tanggal 3 Juli 2025, dan dua berkas lainnya pada tanggal 7 Juli 2025. Saat ini, penuntut umum memiliki waktu 14 hari untuk meneliti apakah petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya telah dipenuhi sepenuhnya.
Lima tersangka dalam kasus ini adalah Fereydy Kaligis (Karo Kesra Setprov Sulut), Jeffry Korengkeng (mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sulut tahun 2020), Steve Kepel (Sekprov Sulut), Asiano Gamy Kawatu (AGK – mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah tahun 2018-2019, Asisten Administrasi Umum Sulut 2020-2022, dan Plt Sekda Sulut November 2021-Agustus 2022), serta Hein Arina. Mereka semua telah ditahan oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut pada waktu yang berbeda.
Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini, berharap adanya titik terang dan penegakan hukum yang adil.
***