SULUTZONE.COM - Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang. Jumat, 13 Juni 2025 pukul 19.30 WITA, MEH alias IJAL (23), warga Kelurahan Karame, Kecamatan Singkil, Kota Manado, ditangkap di kompleks lampu merah Teling, Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wenang.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas penjualan obat keras tanpa izin di Kelurahan Wonasa, Kecamatan Singkil.
Pelaku yang diketahui sebagai residivis kasus serupa tahun 2022, ditemukan membawa ratusan butir obat psikotropika jenis Alprazolam, Atarax, dan Arkine di saku celananya.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
* 60 butir Alprazolam tablet 1 mg
* 36 butir Atarax 1 mg
* 140 butir Arkine Trihexyphenidyl HCL
* 1 unit handphone Oppo A57 warna hitam
MEH dan seorang saksi, AM (25), warga Kelurahan Malalayang Satu, diamankan dan dibawa ke Mako Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Polresta Manado Perangi Perdagangan Orang: Waspada Bujuk Rayu Pekerjaan Ilegal!
Kasat Narkoba Polresta Manado, AKP Hilman Muthalib, didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono, menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang di Kota Manado demi keamanan dan kesehatan masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.sulutzone.com!