hukrim

Proyek Pasar Pateten Bitung Rp 5,6 Miliar Mangkrak Sejak 2017: Aroma Korupsi Mantan Walikota Bitung Menguat

Senin, 9 Juni 2025 | 20:15 WIB
Pasar Rakyat Pateten Bitung (Ist)

Bitung, Sulutzone.com – Indikasi korupsi yang diduga melibatkan mantan Walikota Bitung kini mulai terkuak satu per satu, dan Pasar Rakyat Pateten menjadi salah satu buktinya.

Proyek senilai Rp 5,6 miliar yang berlokasi di Kelurahan Pateten Tiga, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, ini menjadi sorotan tajam publik lantaran mangkrak sejak rampung dibangun pada tahun 2017 silam.

Tim Sulutzone.com Bitung mendapati bahwa bangunan yang menelan anggaran fantastis dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ini, kini hanya menjadi monumen pemborosan dan tak terpakai. Kondisinya sepi, terbengkalai, dan bahkan dimanfaatkan sebagian warga untuk mengikat hewan peliharaan, seperti kambing.

Kejanggalan Anggaran dan Lokasi Proyek
Sebelumnya, dugaan korupsi dalam proyek ini telah mencuat ke permukaan. Kepala Dinas Perdagangan Kota Bitung, Benny Lontoh, bahkan sempat dipanggil Polda Sulawesi Utara untuk dimintai keterangan.

Namun, hingga kini belum ada kejelasan hukum maupun pertanggungjawaban dari pihak terkait, memunculkan dugaan adanya "kongkalikong" dalam pengusutan kasus ini.

Team Sulutzone.com Bitung mencoba menggali informasi dari masyarakat sekitar. Menurut salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya, terdapat kejanggalan serius terkait peruntukan awal dana tersebut.

"Sebenarnya dana Rp 5,6 M itu akan dipakai untuk pembebasan lahan di Pasar Winenet, mar nintau kiapa dari Pemerintah Kota Bitung mantan Walikota Bitung biking le pasar di kompleks Pateten Tiga yang Depe jarak nda jao dari Pasar Winenet," ungkapnya.

Pernyataan ini mengindikasikan adanya perubahan peruntukan anggaran secara sepihak dan dugaan nepotisme dalam penentuan lokasi proyek.

Situasi ini mendapat perhatian serius dari sejumlah aktivis pemerhati korupsi.

Pemerhati Korupsi Sulawesi Utara, Arthur Mumu, secara tegas mempertanyakan kinerja pihak berwenang dan mendesak agar kasus ini tidak dibiarkan mengendap begitu saja.

"Saya mengikuti perkembangan kasus ini sejak awal. Dugaan saya, proyek tersebut tidak bersih. Harus ada penyelidikan ulang agar terang benderang. Kalau memang ada permainan, hukum harus ditegakkan," tegas Mumu pada Sabtu (7/6/2025), seperti dilansir dari trendsulut.com.

Mumu, yang dikenal vokal dalam menginvestigasi dugaan kasus korupsi di Sulut, secara spesifik meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Bitung, untuk segera membuka kembali penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan pasar ini.

Menurut Mumu, proyek mangkrak seperti Pasar Pateten Satu ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dan pertanggungjawaban pada proyek strategis daerah, terutama yang dibiayai oleh pemerintah pusat.

"Ini bukan hanya soal pasar yang tidak berfungsi. Ini soal kepercayaan publik terhadap pemerintah dan integritas pengelolaan anggaran. Kalau dibiarkan, praktik semacam ini akan terus terulang di proyek-proyek lain," kritiknya.

Halaman:

Tags

Terkini