hukrim

Sat Reskrim Polresta Semarang Ciduk Tersangka DPO Pencurian Motor Menggunakan Daster

Senin, 13 Mei 2024 | 19:21 WIB
Tersangka Pencurian Motor berdiri Didepan (Humas Polresta Semarang)

Namun polisi akhirnya dapat menangkap tersangka dan mengembalikan sepeda motor curiannya.

Dio menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 362 dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Baca Juga: Pilgub Sulut: Ternyata, Billy Lombok Pasangan Elly Lasut Maju Independen

Kapolresbes Semarang menegaskan, kelalaian pemilik yang meninggalkan kunci motor di dashboard memudahkan tersangka mencuri kendaraannya.

Halaman:

Tags

Terkini