Satreskrim Polres Buru telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti lengkap kepada Kejaksaan Negeri Buru, untuk nantinya akan proses akan dilanjutkan.
Semoga dengan diungkapnya kasus pencurian kubah masjid ini menjadi pelajaran bagi masyarakat kabupaten Buru agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum.