Penyidik polres Buru serahkan Tersangka dan barang Bukti tindak pidana pencurian Kuba masjid ke Kejaksaan Negeri Buru

photo author
Dreiter Rooy, Sulut Zone
- Kamis, 9 Mei 2024 | 10:18 WIB
Sat Reskrim Polres Buru, Menyerahkan Tersangka Pencurian Kubah Masjid ke Kejaksaan (Huams Polres Buru)
Sat Reskrim Polres Buru, Menyerahkan Tersangka Pencurian Kubah Masjid ke Kejaksaan (Huams Polres Buru)

Sulutzone.com, MALUKU - Kasus pencurian kubah masjid Al-Huda yang terbuat dari emas di Kec Kayeli, Kab Buru telah memasuki babak baru. 

Kamis kemarin pihak Kepolisian Resor Buru melalui penyidik Satreskrim Polres Buru.

Telah menyerahkan tersangka (AG) ke Kejaksaan Negeri Buru berdasarkan Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor : 

Baca Juga: Tragedi Gejayan: Pengingat yang Menyakitkan dari Masa Lalu

B/06/V/RES.1.8./2024/RESKRIM, tangga 08 Mei 2024. Tersangka a.n AMIN GAI Alias AMIN.

Peristiwa pencurian ini terjadi tanggal 04 maret 2024. Warga Desa Kaiely paginya  dihebohkan dengan hilang nya kubah masjid yang terletak ditengah desa, dan langsung melaporkan ke Polres Buru. 

Pihak kepolisian resor Buru melalui Satreskrim langsung turun ke TKP guna mengecek lokasi kejadian.

Baca Juga: Kapolda Apresiasi Seluruh Personil Polda Sulut Atas Dedikasi dan Loyalitas Yang Ditunjukan Dalam Tugas

Satreskrim Polres Buru langsung bergerak cepat dengan melakukan olah TKP dan menemukan terduga pelaku.

Kemudian penyidik melakukan pengembangan dan mengamankan terduga pelaku.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan menemukan alat bukti yang cukup, (AG) 68 tahun mengakui perbuatannya yang dilakukan. 

Baca Juga: Tindak Lanjuti Arahan Menteri ATR/BPN, Humas Melakukan Evaluasi Optimalisasi Eksistensi di Kementerian

Rangkaian pemeriksaan oleh penyidik telah selesai dilaksanakan dan pada kamis kemarin.

 

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Lisirk Lagu Marsinah, Marjinal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dreiter Rooy

Sumber: istimewa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X