“Dugaan pelanggaran tidak berhenti di keimigrasian saja. Kami juga sudah melaporkan Yayasan MER ke Polda Papua Barat Daya atas dugaan pemalsuan ijazah TK Baseftin Al-Ma’Arif di Kampung Fafanlap yang berlangsung sejak 2022 hingga 2024. Selain itu, terdapat dugaan pencucian uang dan penggelapan pajak yang juga menjadi sorotan para senator anggota DPD RI Agustinus R Kambuaya asal Papua Barat Daya dan anggota DPR RI Robert Yoppy Kardinal,” katanya.
Titirlolobi mengatakan, kasus ini sudah berkembang menjadi gurita kejahatan transnasional yang beroperasi di bawah kedok wisata dan konservasi di tanah Papua. Kalau negara tidak bertindak tegas, katanya, sama saja menyerahkan kedaulatan negara Indonesia kepada korporasi asing.
“Dalam memberikan keadilan hukum Kanwil Imigrasi Papua Barat melakukan tindakan diskriminatif di mana Dorthea Nelson ditahan Divisi Keimigrasian Kanwil Papua Barat sedangkan Andrew Miners malah dibiarkan bebas berkeliaran. Kami mengkhawatirkan perlakuan diskriminatif terhadap dua tersangka dalam perkara yang sama,” kata Titirlolobi.
Perlakuan diskriminatif atas praktik hukum tersebut, diakui Titirlolobi, sangat melukai hukum di Indonesia. Pasalnya, dua orang sama-sama berstatus tersangka dalam kasus keimigrasian memperoleh perlakuan benbeda. Satu ditahan sedangkan yang lain dibiarkan bebas menginap di hotel, bepergian Sorong–Jakarta tanpa hambatan.
“Ketika dipanggil untuk pemeriksaan tersangka pada 3 Desember 2025, Miners baru datang pada 8 Desember. Orang yang tidak kooperatif seperti ini justru tidak ditahan. Pertanyaan publik merebak, ada apa dengan Kanwil Imigrasi Papua Barat,” ujar Titirlolobi.
Perlakuan berbeda ini bukan hanya melanggar prinsip equality before the law tetapi juga menimbulkan kecurigaan kuat adanya intervensi atau kompromi terhadap penegak hukum.
“Secara hukum, PPNS Imigrasi memiliki kewenangan untuk menahan tersangka sesuai ketentuan KUHAP. Keputusan untuk tidak menahan Miners adalah keputusan yang sadar dan disengaja. Pertanyaannya, atas dasar apa dan atas perintah siapa. Ini harus segera dijawab,” ujar Titirlolobi. (*)
Artikel Terkait
Gubernur Sulut Tegaskan Pelayanan Kesehatan Tetap Prioritas Meski Status JKN PBI Berubah
Vatikan Tolak Undangan Board of Peace Trump, Pilih PBB sebagai Pengelola Krisis Global
Pastikan Tepat Sasaran, Babinsa Sertu Yusup Kawal Penyaluran Beras 10 Kg di Desa Lobbo Talaud
Wujudkan Indonesia Asri, Kodim 1312/Talaud Gandeng Ratusan Personel Gabungan Percantik Pasar Melonguane Talaud
Wujudkan Informasi Satu Pintu, PWI Sarankan Bawaslu Talaud Bentuk Media Center Pilkada
Persit Kodim 1312/Talaud Gelar Panen Sawi Hidroponik untuk Pemenuhan Gizi Keluarga Prajurit
Sulut Tatap Masa Depan: Gubernur Yulius Terima Persetujuan Substansi RTRW 2025-2044
Louis Carl Schramm: Ramadhan 1447 H Adalah Momentum Emas Transformasi Diri dan Kepedulian Sosial
Momentum Imlek 2577: Kasat Reskrim Polresta Manado Tekankan Harmoni dan Pelayanan Humanis
Sambut Ramadhan 1447 H, Gubernur Yulius Selvanus Ajak Masyarakat Sulut Perkuat Iman dan Jaga Silaturahmi