Dua Bulan Berstatus Tersangka, Imigrasi Papua Barat Biarkan WNA Pimpinan Misool Eco Resort di Papua Barat Daya Bebas Berkeliaran

photo author
Nelson Sangadi, Sulut Zone
- Kamis, 19 Februari 2026 | 12:58 WIB
Istimewa (LBH Sorong Papua ( R. Atapunang))
Istimewa (LBH Sorong Papua ( R. Atapunang))

“Dugaan pelanggaran tidak berhenti di keimigrasian saja. Kami juga sudah melaporkan Yayasan MER ke Polda Papua Barat Daya atas dugaan pemalsuan ijazah TK Baseftin Al-Ma’Arif di Kampung Fafanlap yang berlangsung sejak 2022 hingga 2024. Selain itu, terdapat dugaan pencucian uang dan penggelapan pajak yang juga menjadi sorotan para senator anggota DPD RI Agustinus R Kambuaya asal Papua Barat Daya dan anggota DPR RI Robert Yoppy Kardinal,” katanya.

Titirlolobi mengatakan, kasus ini sudah berkembang menjadi gurita kejahatan transnasional yang beroperasi di bawah kedok wisata dan konservasi di tanah Papua. Kalau negara tidak bertindak tegas, katanya, sama saja menyerahkan kedaulatan negara Indonesia kepada korporasi asing.

“Dalam memberikan keadilan hukum Kanwil Imigrasi Papua Barat melakukan tindakan diskriminatif di mana Dorthea Nelson ditahan Divisi Keimigrasian Kanwil Papua Barat sedangkan Andrew Miners malah dibiarkan bebas berkeliaran. Kami mengkhawatirkan perlakuan diskriminatif terhadap dua tersangka dalam perkara yang sama,” kata Titirlolobi.

Perlakuan diskriminatif atas praktik hukum tersebut, diakui Titirlolobi, sangat melukai hukum di Indonesia. Pasalnya, dua orang sama-sama berstatus tersangka dalam kasus keimigrasian memperoleh perlakuan benbeda. Satu ditahan sedangkan yang lain dibiarkan bebas menginap di hotel, bepergian Sorong–Jakarta tanpa hambatan.

“Ketika dipanggil untuk pemeriksaan tersangka pada 3 Desember 2025, Miners baru datang pada 8 Desember. Orang yang tidak kooperatif seperti ini justru tidak ditahan. Pertanyaan publik merebak, ada apa dengan Kanwil Imigrasi Papua Barat,” ujar Titirlolobi.

Perlakuan berbeda ini bukan hanya melanggar prinsip equality before the law tetapi juga menimbulkan kecurigaan kuat adanya intervensi atau kompromi terhadap penegak hukum.

“Secara hukum, PPNS Imigrasi memiliki kewenangan untuk menahan tersangka sesuai ketentuan KUHAP. Keputusan untuk tidak menahan Miners adalah keputusan yang sadar dan disengaja. Pertanyaannya, atas dasar apa dan atas perintah siapa. Ini harus segera dijawab,” ujar Titirlolobi. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nelson Sangadi

Sumber: Biro Talaud Sulut Zone

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X