SULUTZONE.COM, JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya sukses membongkar praktik licin peredaran narkotika yang menggunakan modus rokok elektrik atau vape. Dalam operasi yang dilakukan di wilayah Jakarta Barat tersebut, petugas mengamankan dua orang perempuan yang diduga kuat berperan sebagai pengedar barang terlarang tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang menaruh kecurigaan terhadap aktivitas di sebuah apartemen. Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan fakta mengejutkan mengenai peredaran narkotika jenis baru dalam bentuk cairan vape.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan puluhan unit vape yang telah dimodifikasi. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, cairan di dalam perangkat tersebut diketahui mengandung zat narkotika golongan II jenis etomidate.
Baca Juga: Terungkap! Motif Sakit Hati Akibat Bullying di Balik Ledakan SMAN 72 Jakarta Utara
"Total keseluruhan sebanyak 82 cartridge," ungkap Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto, dalam keterangan resminya kepada media, Rabu (4/2/2026).
Selain mengamankan puluhan cartridge vape narkotika, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, seperti alat pengemasan dan berbagai perlengkapan yang digunakan pelaku untuk mendistribusikan barang haram tersebut. Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya.
Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas di wilayah ibu kota. Modus penggunaan vape ini dinilai sangat berbahaya karena menyasar kalangan pengguna rokok elektrik yang mungkin tidak menyadari kandungan zat terlarang di dalamnya.
Baca Juga: Geger! Warga Malalayang Dua Temukan Jenazah Perempuan di Dalam Kamar, Polisi Ungkap Kronologinya
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara berat sesuai dengan klasifikasi zat narkotika yang ditemukan.
Pihak kepolisian pun mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk vape yang beredar di pasaran secara ilegal atau dari sumber yang tidak jelas. Warga diminta segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar mereka.
Ingin mendapatkan informasi lebih mendalam mengenai perkembangan kasus vape narkoba ini, tips mengenali modus baru peredaran gelap narkotika, hingga berita kriminal terkini lainnya? Segera kunjungi sulutzone.com sekarang juga!
Artikel Terkait
Kawal Tuntas Krisis Listrik, Bupati Welly Titah dan Wakil Bupati Anisya Gretsya Bambungan Serta Forkopimda Talaud "Geruduk" Kantor Pusat PLN di Jakart
Bandara Sam Ratulangi Perketat Pengawasan Kedatangan, Antisipasi Ancaman Virus Nipah
Renaldy Kalesaran Tekankan Perencanaan Tepat Sasaran dalam Musrembang Kecamatan Wenang
Jaga Estafet Ekonomi, Juda Agung Resmi Gantikan Thomas Djiwandono di Kabinet Merah Putih
Rolling Jabatan Pemkab Minahasa Tenggara, Empat Pejabat Eselon II Terima SPRIN
Pastikan Keamanan Laut, Sat Polairud Polres Talaud Tangani Kapal Karam dan Edukasi Nelayan Bowongbaru
Manado Makin Estetik! Pemkot Tancap Gas Jalankan Gerakan Indonesia ASRI Sesuai Instruksi Presiden
Wakil Wali Kota Richard Sualang Pimpin Percepatan Digitalisasi Bansos, Manado Jadi Barometer Nasional
Geger! Warga Malalayang Dua Temukan Jenazah Perempuan di Dalam Kamar, Polisi Ungkap Kronologinya
Terungkap! Motif Sakit Hati Akibat Bullying di Balik Ledakan SMAN 72 Jakarta Utara