Geger! Oknum Stafsus Bupati Bolmong Diduga Kelola Judi Sabung Ayam dan Intimidasi Wartawan

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Selasa, 13 Januari 2026 | 11:41 WIB
Oknum Stafsus Bupati Bolmong FM Diduga Intimidasi Wartawan Soal Sabung Ayam (Dok. Sulutzone/AI)
Oknum Stafsus Bupati Bolmong FM Diduga Intimidasi Wartawan Soal Sabung Ayam (Dok. Sulutzone/AI)

DUMOGA, SULUTZONE.COM – Praktik perjudian sabung ayam ilegal di wilayah Dumoga kembali menjadi sorotan tajam.

Kali ini, isu tersebut mencuat bukan hanya karena aktivitas judinya, melainkan adanya dugaan keterlibatan oknum Staf Khusus (Stafsus) Bupati Bolmong berinisial FM yang disebut-sebut sebagai pengelola sekaligus pelaku intimidasi terhadap jurnalis.

​Investigasi Berujung Ancaman

​Kejadian bermula saat sejumlah wartawan melakukan investigasi lapangan terkait arena judi di Kelurahan Imandi, Kecamatan Dumoga Utara, pada Senin (12/01/2026). Arena tersebut dilaporkan telah beroperasi selama beberapa bulan dan menjadi pusat taruhan besar setiap akhir pekan.

​Namun, tugas jurnalistik ini mendapat hambatan serius. Jurnalis berinisial SM mengaku mendapatkan tekanan dan ancaman melalui pesan singkat (Messenger) setelah mencoba mengonfirmasi aktivitas ilegal tersebut kepada pihak kepolisian.

​"Saya ditekan lewat Messenger. Intinya berupa ancaman, mempertanyakan maksud kami mendatangi Kapolsek terkait kegiatan sabung ayam yang berada di rumahnya (oknum FM)," ungkap SM kepada rekan media.

​Informasi di lapangan menyebutkan bahwa FM diduga mencoba menghalangi kerja pers dengan membawa-bawa nama pejabat daerah serta melontarkan intimidasi verbal terkait "konsekuensi pribadi" jika berita tersebut dipublikasikan.

Baca Juga: Polresta Manado Gelar Konferensi Pers terkait Ungkap Peredaran Sabu Awal 2026, Residivis Ditangkap dengan 30 Paket Siap Edar

​Respon Kapolres Bolmong

​Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Bolmong AKBP Lido Antoro S.I.K., SH., MH., menegaskan tidak akan pandang bulu. Pihaknya menyatakan akan segera menyelidiki laporan terkait praktik judi ilegal dan ancaman terhadap wartawan tersebut.

​"Kami akan selidiki dan tindak tegas segala bentuk perjudian ilegal sesuai hukum yang berlaku. Berdasarkan Pasal 303 KUHP, pelaku perjudian diancam hukuman hingga 10 tahun penjara," tegas AKBP Lido Antoro.

​PWI Sulut Kecam Intimidasi Pers

​Aksi intimidasi terhadap SM dan rekan-rekan jurnalis lainnya mendapat reaksi keras dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara. Ia meminta aparat penegak hukum untuk memberikan jaminan keselamatan bagi pekerja media.

​"Wartawan bekerja dilindungi Undang-Undang Pers. Kami meminta aparat menjamin keselamatan rekan-rekan di lapangan agar tidak ada lagi intimidasi saat menjalankan tugas peliputan, apalagi yang menyangkut kepentingan publik seperti perjudian," tegas Ketua PWI Sulut.

​Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Bolmong terkait status dan tindakan oknum Stafsus berinisial FM tersebut.

Syi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X