BMR, Sulutzone.com - Proses pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) kembali menjadi sorotan publik.
Dugaan penyimpangan mencuat dalam tender Pembangunan Alun-alun Ibu Kota Tahun Anggaran 2025 yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bolsel.
Proyek dengan pagu anggaran Rp 2,8 miliar itu dinilai sarat rekayasa sejak tahap evaluasi hingga penetapan pemenang.
Baca Juga: Jalan Nasional Kaiya-Kotamobagu Ditutup Total 36 Jam: BPJN Sulut Pasang Jembatan Bailey di Muntoi
Berdasarkan data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Bolsel, panitia menetapkan CV. Barlia Citra Mandiri sebagai pemenang dengan penawaran Rp 2.846.281.000.
Namun, keputusan tersebut dipertanyakan karena terdapat penawaran yang lebih rendah dari CV Kinamang, yakni Rp 2.542.700.000.
Anehnya, perusahaan dengan penawaran lebih kompetitif itu justru digugurkan dengan alasan tidak menyampaikan sertifikasi standar konstruksi gedung lainnya (Kode KBLI 41019) pada formulir isian kualifikasi SPSE atau tidak mengunggah sertifikat standar pada persyaratan kualifikasi lainnya.
Baca Juga: PUPR Manado Akui Pekerjaan CV. JECHI AILSIE di Malalayang Amburadul, Reiner Pangemanan: Bongkar
Padahal, berdasarkan dokumen yang diperoleh, sertifikat standar yang dimaksud telah dilampirkan oleh peserta tender tersebut.
Tidak menerima keputusan panitia, CV Kinamang pun melayangkan sanggahan resmi pada 7 Oktober 2025, disertai sejumlah bukti pendukung.
Menanggapi hal ini, Ketua LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara, Rolly Wenas, menegaskan bahwa proses tender pemerintah harus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika terbukti ada rekayasa atau pelanggaran administrasi, maka tender ini bisa dinyatakan cacat hukum,” tegasnya.
Rolly menjelaskan, pihaknya akan memantau seluruh proses tender ini dengan mengacu pada Perpres No. 16 Tahun 2018, Perpres No. 12 Tahun 2021, dan Perpres No. 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Perlem LKPP No. 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan PBJ.
“Pokja PBJ seharusnya bekerja berdasarkan regulasi, bukan atas dasar kemauan atau kepentingan tertentu,” ujarnya menambahkan.
Artikel Terkait
Tim Bravo Resmob Polresta Manado Bekuk Penimbun 455 Liter Pertalite di Mandolang
"Jadikan Talaud Zona Aman, Sat Samapta Perkuat Patroli Presisi di Pusat Keramaian dan Perkantoran"
Wujudkan Personel Sehat: Polres Talaud Terima Sosialisasi Mendalam Pencegahan Kanker Prostat dan Serviks dari YSKI
Klarifikasi Pihak Rutan Kotamobagu : Biaya Telepon WBP Rp2.000 Per 5 Menit, Bukan 'Bisnis Gelap'
Dukung Program Pemda Mitra, PKK Kelurahan Wawali Gelar Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat
Dukung Pemberdayaan Pekerja Migran, PLN Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Usaha
PLN UID Suluttenggo Raih Penghargaan dalam Pengembangan Desa Berkelanjutan Awards 2025
Anggota DPRD Bolmong Robi Momongan Angkat Bicara Terkait Dugaan Penganiayaan dan Pengrusakan Mobil
Polsek Melonguane Kepulauan Talaud Gelar Gerakan Pangan Murah
Jalan Nasional Kaiya-Kotamobagu Ditutup Total 36 Jam: BPJN Sulut Pasang Jembatan Bailey di Muntoi