INAKOR Desak APH Bongkar Rekayasa Tender Proyek Rp2, 8 Miliar di Bolsel

photo author
Redaksi 02, Sulut Zone
- Rabu, 8 Oktober 2025 | 09:23 WIB
Rolly Wenas (Istimewa)
Rolly Wenas (Istimewa)

BMR, Sulutzone.com  - Proses pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) kembali menjadi sorotan publik.

Dugaan penyimpangan mencuat dalam tender Pembangunan Alun-alun Ibu Kota Tahun Anggaran 2025 yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bolsel.

Proyek dengan pagu anggaran Rp 2,8 miliar itu dinilai sarat rekayasa sejak tahap evaluasi hingga penetapan pemenang.

Baca Juga: Jalan Nasional Kaiya-Kotamobagu Ditutup Total 36 Jam: BPJN Sulut Pasang Jembatan Bailey di Muntoi

Berdasarkan data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Bolsel, panitia menetapkan CV. Barlia Citra Mandiri sebagai pemenang dengan penawaran Rp 2.846.281.000.

Namun, keputusan tersebut dipertanyakan karena terdapat penawaran yang lebih rendah dari CV Kinamang, yakni Rp 2.542.700.000.

Anehnya, perusahaan dengan penawaran lebih kompetitif itu justru digugurkan dengan alasan tidak menyampaikan sertifikasi standar konstruksi gedung lainnya (Kode KBLI 41019) pada formulir isian kualifikasi SPSE atau tidak mengunggah sertifikat standar pada persyaratan kualifikasi lainnya.

Baca Juga: PUPR Manado Akui Pekerjaan CV. JECHI AILSIE di Malalayang Amburadul, Reiner Pangemanan: Bongkar

Padahal, berdasarkan dokumen yang diperoleh, sertifikat standar yang dimaksud telah dilampirkan oleh peserta tender tersebut.

Tidak menerima keputusan panitia, CV Kinamang pun melayangkan sanggahan resmi pada 7 Oktober 2025, disertai sejumlah bukti pendukung.

Menanggapi hal ini, Ketua LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara, Rolly Wenas, menegaskan bahwa proses tender pemerintah harus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika terbukti ada rekayasa atau pelanggaran administrasi, maka tender ini bisa dinyatakan cacat hukum,” tegasnya.

Baca Juga: Polresta Manado, Polda, dan Brimob Turun Tangan! Kawal Ketat Pemagaran Lahan di Minahasa untuk Jaga Kondusivitas

Rolly menjelaskan, pihaknya akan memantau seluruh proses tender ini dengan mengacu pada Perpres No. 16 Tahun 2018, Perpres No. 12 Tahun 2021, dan Perpres No. 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Perlem LKPP No. 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan PBJ.

“Pokja PBJ seharusnya bekerja berdasarkan regulasi, bukan atas dasar kemauan atau kepentingan tertentu,” ujarnya menambahkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X