Kasus Nikah Diam-diam Oknum Anggota TNI AD Masuk Babak Baru, DT Dihadapkan ke Sidang Militer

photo author
REDAKSI, Sulut Zone
- Kamis, 21 Agustus 2025 | 13:29 WIB
Kuasa Hukum Saksi 1 saat memberikan keterangan (Sulutzone/Dede)
Kuasa Hukum Saksi 1 saat memberikan keterangan (Sulutzone/Dede)

Manado – Kasus dugaan perzinaan yang menyeret seorang anggota TNI AD, Serka Doni Tawera, Babinsa 1310-01/Likupang Kodim 1310/Bitung kini telah bergulir ke meja hijau di Pengadilan Militer Manado.

Skandal ini mencuat setelah Serka Doni, yang telah beristri, diduga menjalin hubungan gelap dengan Elnike Talumesang, yang masih berstatus istri sah dari Aiptu Vecky Simau, seorang anggota polisi.

​Kasus ini menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa hubungan terlarang tersebut berujung pada pernikahan siri yang mereka langsungkan pada 2024 di GPDI Bunga Bakung Manado.

Ironisnya, pernikahan ini terjadi saat Elnike masih terikat perkawinan dengan Aiptu Vecky. Keduanya bahkan sudah hidup bersama layaknya pasangan suami istri di Kelurahan Paceda, Bitung.

​Aiptu Vecky Simau, yang sehari-hari menjabat sebagai PS Kasium Polsek Aertembaga, melaporkan kasus ini ke Polisi Militer (POM) pada Februari lalu. Ia didampingi oleh tim kuasa hukum sejak awal.

​Sidang perdana yang digelar pada Rabu, 20 Agustus 2025. Kuasa hukum Aiptu Vecky, Ridwan Mapahena SH MH, menyampaikan apresiasi terhadap profesionalisme Oditur Militer (Otmil).

​"Kami cukup puas karena Otmil bekerja secara profesional sesuai bidang tugasnya," ujar Ridwan. Ia menyoroti keseriusan Otmil yang menggunakan Pasal 279, 281, dan 284 KUHP secara kumulatif dalam dakwaan. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa aparat hukum tidak main-main dalam memproses kasus ini.

​Meskipun sempat berharap Serka Doni langsung ditahan, pihak korban menghormati mekanisme hukum yang berlaku. Mereka meyakini bahwa hakim akan menjatuhkan vonis yang sesuai jika terdakwa terbukti bersalah.

Ridwan Mapahena berharap, kolaborasi baik antarlembaga terkait dapat terus terjalin demi terciptanya proses hukum yang adil.

***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X