Dinas ESDM Sulut Hentikan Tambang Galian C Ilegal di Bolmut Sulut, PAMI-P Desak Polda Tindak Tegas Oknum ASN Terlibat

photo author
REDAKSI, Sulut Zone
- Rabu, 30 Juli 2025 | 10:46 WIB
Tim dari Dinas ESDM Sulut turun hentikan tambang ilegal di Bolmut, Sulut (Istimewa)
Tim dari Dinas ESDM Sulut turun hentikan tambang ilegal di Bolmut, Sulut (Istimewa)

BOLMUT, Sulutzone.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil tindakan tegas terhadap operasi tambang galian C ilegal di Desa Sangkub, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Aktivitas penambangan tanpa izin ini telah melanggar hukum dan berpotensi merugikan negara serta lingkungan.

Kepala Dinas ESDM Sulut, Fransiskus Maindoka, menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat teguran resmi kepada pihak-pihak yang terlibat, termasuk Koperasi Konsumen Resettlement Purnawirawan TNI AD yang diduga kuat menjalankan kegiatan penambangan ilegal tersebut.

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan Camat Sangkub dan Sangadi Desa Sangkub I, serta verifikasi dokumen perizinan, kami memastikan bahwa pelaku usaha di Bolmut milik Nico Mantiri tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dari Gubernur Sulawesi Utara,” tegas Maindoka pada Selasa, 29 Juli 2025.

Dengan demikian, seluruh kegiatan tambang di Desa Sangkub secara resmi dikategorikan sebagai Penambangan Tanpa Izin (PETI) dan masuk ranah pidana. Fransiskus Maindoka menambahkan, “Tidak ada satu pun izin yang terdaftar di wilayah itu. Maka semua aktivitas tambang di Desa Sangkub adalah ilegal dan masuk ranah pidana.”

Pelaku usaha pertambangan ilegal dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Tim Dinas ESDM Provinsi Sulut juga telah turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi dan memerintahkan penghentian total seluruh kegiatan di lokasi tersebut.

“Kami sudah perintahkan penghentian total kegiatan di lokasi tersebut. Jika masih membandel, kami akan rekomendasikan penindakan hukum oleh aparat kepolisian,” jelas Maindoka.

Baca Juga: Warning! Tambang Batu di Warembungan Sulut Masuk Masa Tenggang, Izin Belum Diperpanjang

PAMI-P Desak Polda Sulut Bertindak Cepat

Desakan untuk penindakan hukum yang lebih tegas juga datang dari organisasi Angkatan Muda Pelopor Indonesia Perjuangan (PAMI-P). Ketua PAMI-P, Jhonathan Mogonta, mendesak Polda Sulawesi Utara untuk segera menahan pelaku usaha ilegal dan menyita seluruh alat berat yang masih berada di lokasi.

Sorotan tajam PAMI-P tertuju pada dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kasus ini.

“Ini bukan hanya masalah lingkungan, tapi juga kerugian negara. Apalagi informasi yang kami terima, otak dari aktivitas ilegal ini adalah seorang ASN bernama Nico Mantiri yang bekerja di Balai Wilayah Sungai Sulawesi I Bolmut,” ungkap Mogonta.

Ia menekankan bahwa keterlibatan ASN dalam kegiatan ilegal semacam ini mencoreng nama baik pemerintah dan harus ditindak tanpa pandang bulu.

“Jika benar seorang ASN terlibat, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi juga moral dan etika birokrasi. Kami minta Kapolda bertindak cepat,” tutupnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X