sulutzonecom - Kejaksaan Agung membantah pernyataan Wilmar International Limited yang menyebut dana Rp11,8 triliun yang disita dalam kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor CPO sebagai dana jaminan.
Kejagung menjelaskan bahwa tak ada istilah dana jaminan dalam penanganan perkara korupsi.
"Dalam penanganan tindak pidana korupsi tak ada istilah dana jaminan," tegas Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar dikutip Rabu 18 Juni 2025.
"Yang ada uang disita sebagai barang bukti atau uang pengembalian kerugian negara," lanjut Harli.
Baca Juga: Kader PDIP Diperiksa 29 Pertanyaan di Bareskrim soal Fitnah Judi Online Budi Arie
Pernyataan ini merespons sikap Wilmar yang sebelumnya menyatakan bahwa dana tersebut ditempatkan secara sukarela untuk menunjukkan itikad baik dalam proses banding hukum yang tengah berlangsung.
Lima anak perusahaan Wilmar yang menjadi terdakwa korporasi dituduh meraup keuntungan ilegal saat krisis minyak goreng pada 2021.
Namun Kejagung menegaskan bahwa uang yang disita merupakan hasil penetapan hukum, bukan penempatan sukarela.
Dana itu telah dikukuhkan melalui Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 4 Juni 2025.
"Karena perkaranya masih berjalan, uang pengembalian tersebut disita," jelas Harli.
Menurut Harli, dana yang disita itu akan menjadi bagian penting dalam memori kasasi yang diajukan oleh tim jaksa penuntut umum kepada Mahkamah Agung.
Nantinya, uang tersebut akan diperhitungkan sebagai kompensasi kerugian negara akibat tindakan koruptif korporasi.
"Kami harus optimis karena kita juga menyitanya sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan dan JPU," tegas Harli Siregar.
Sebelumnya, Wilmar menyatakan bahwa mereka menaruh dana sebesar Rp11,8 triliun sebagai dana jaminan dan menyebut tindakan korporasi mereka tidak melanggar aturan ekspor yang berlaku saat itu.***
Artikel Terkait
Isu Pemangkasan Kuota Haji 2026: Sebuah Drama Klaim dan Bantahan
Perjalanan Spiritual Ivan Gunawan: Haji 2025 yang Penuh Berkah dan Perubahan
Semarak Hari Bhayangkara, Polsek Melonguane Talaud Ajak Warga Mancing Bareng di Dermaga
NTP Sulawesi Utara Melonjak 3,92% di Mei 2025, Tertinggi se-Pulau Sulawesi
Polres Kepulauan Talaud Rangkul Umat, Bersihkan 3 Rumah Ibadah Sambut Hari Bhayangkara ke-79
RUPS LB PLN Ganti Susunan Pengurus Perseroan, Ini Nama Komisaris dan Direksi Baru
Karo Logistik Polda Sulut Tinjau Lokasi Bedah Rumah Hari Bhayangkara ke-79
CTRA Bagikan Dividen Rp444,8 Miliar, Target Marketing Sales 2025 Tetap Optimistis
Prabowo Pimpin Ratas Virtual Putuskan Empat Pulau Resmi Milik Aceh
Kader PDIP Diperiksa 29 Pertanyaan di Bareskrim soal Fitnah Judi Online Budi Arie