Polresta Manado Sukses Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan di Desa Kembes Satu

photo author
David Lombogia, Sulut Zone
- Jumat, 7 Maret 2025 | 20:57 WIB
Problem Solving yang digelar oleh Polresta Manado (Ist)
Problem Solving yang digelar oleh Polresta Manado (Ist)

Manado, sulutzonecom -- Upaya kepolisian dalam menyelesaikan permasalahan hukum melalui pendekatan persuasif kembali membuahkan hasil. IPDA Yamin Pilomonu bersama Kanit 1 SPKT Polresta Manado, AIPTU Masrun Ali, serta Piket Sat Reskrim Polresta Manado berhasil melakukan problem solving atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Kembes Satu, Jaga VI, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Jumat (7/3/2025).

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WITA, di mana seorang pria berinisial JL diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial FD. Korban kemudian mengadukan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Setelah dilakukan mediasi oleh pihak kepolisian, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui musyawarah kekeluargaan. Kesepakatan ini memastikan bahwa kasus tersebut tidak berlanjut ke proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Polsek Bunaken Selesaikan Permasalahan Warga dengan Pendekatan Problem Solving

Polresta Manado mengapresiasi penyelesaian masalah melalui jalur damai yang tetap mengedepankan keadilan bagi semua pihak. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk mengutamakan penyelesaian perselisihan dengan cara damai dan tetap menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan masing-masing.

Dengan penyelesaian ini, diharapkan hubungan baik antar warga tetap terjaga dan kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.

***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: David Lombogia

Sumber: Humas Polresta Manado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X