Manado, sulutzonecom -- Konflik antara nelayan dan pengembang di Manado, Sulawesi Utara, berujung pada penetapan tersangka seorang nelayan bernama Johanis Andriaan.
Kepolisian Sektor (Polsek) Tuminting menetapkan Johanis sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan, buntut dari aksi penolakan pagar proyek reklamasi di wilayah pesisir kota tersebut.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado, Satriano Pangkey (Yano), membenarkan informasi tersebut.
Baca Juga: Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Nanusa Kepulauan Talaud Gelar Pengamanan di Pelabuhan Laut Karatung
Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilandasi laporan dari perusahaan pengembang yang memasang pagar di area reklamasi.
Peristiwa bermula pada 5 September 2024, ketika nelayan menolak pemasangan pagar dan terjadi aksi tarik menarik.
Menurut Yano, "Dalam peristiwa tarik menarik pagar itu, Johanis justru menjadi korban dengan mengalami luka di tangan. Ironisnya, ia yang malah ditetapkan sebagai tersangka." Penetapan tersangka ini dilakukan sejak 3 Januari 2025, menimbulkan pertanyaan dan kecaman.
Baca Juga: Sinergi Jaga Kamtibmas, Polresta Manado dan Kodim 1309 Gelar Patroli Gabungan di Kelurahan Banjer
LBH Manado yang mendampingi Johanis menilai penetapan tersangka tersebut tidak adil.
Mereka telah melayangkan komplain ke Komnas HAM dan kepolisian, baik di tingkat daerah maupun pusat.
Sebagai langkah selanjutnya, LBH Manado berencana mengajukan praperadilan.
Proyek reklamasi seluas 90 hektare di Kecamatan Tuminting ini didasarkan pada izin lingkungan hidup yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Sulawesi Utara.
Proyek tersebut bertujuan untuk membangun kawasan pusat bisnis dan pariwisata.
Pihak kepolisian, khususnya Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait, hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini.
Untuk informasi lebih lengkap dan perkembangan terbaru, kunjungi www.sulutzone.com
Artikel Terkait
Polsek Tuminting Gerak Cepat Tangani Kebakaran di Lokasi Jualan Martabak Kencana
Polsek Tuminting Gelar Mediasi Antara Pemuda Bitung Karangria dan Pemuda Tuminting, Ciptakan Perdamaian
Bhabinkamtibmas Polsek Tuminting Selesaikan Kasus Penipuan Lewat Pendekatan Problem Solving
Pelaku Penganiayaan Dengan Senjata Tajam Berhasil Ditangkap Polsek Tuminting
Bhabinkamtibmas Polsek Tuminting Sukses Selesaikan Masalah dengan Pendekatan Problem Solving
Polsek Tuminting Gelar Mediasi untuk Meredakan Konflik Antar Pemuda di Tiga Kelurahan
Polsek Tuminting Gerak Cepat Amankan TKP Penganiayaan Dengan Benda Tajam di Kelurahan Mahawu
Polsek Tuminting Amankan Pelaku Penganiayaan dengan Benda Tajam di Kelurahan Mahawu
Polsek Tuminting Amankan Pelaku Keributan Antara Pemuda Kelurahan Bitung Karangria dan Tuminting
Layani dan Ayomi Warga, Polsek Tuminting Berhasil Mediasi dan Selesaikan Masalah Warga