Pelaku dapat memasuki tahap terakhir yaitu tahap seksual. Pada tahap ini pelaku akan melakukan tujuannya yaitu melecehkan atau mengeksploitasi korban secara seksual pada percakapan online mereka.
Cara Perlindungan Terhadap Anak
Penting untuk berupaya melindungi anak dari perbuatan kesusilaan. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pastikan seseorang tidak melakukan perbuatan persetubuhan dengan anak dengan cara kekerasan ataupun ancaman kekerasan, sebagaimana yang terkandung di dalam pasal 81 ayat 1.
Baca Juga: Keberhasilan Giant Sea Wall di Jepang Amankan Desa Kecil dari Tsunami
Perbuatan persetubuhan dengan anak dengan cara apapun merupakan pelanggaran undang-undang. Misalnya, membujuk, merayu, menipu anak untuk diajak bersetubuh yang diatur dalam pasal 81 ayat 2.
Orang tua dapat melarang orang lain yang dinilai dapat melakukan pencabulan terhadap anak dengan cara apapun.
Modus yang terjadi pada umumnya adalah dengan cara kekerasan, ancaman kekerasan, membujuk, menipu anak di bawah umur.
***
Artikel Terkait
Ciptakan Lingkungan AInovasi 'Lampu Biru' Polresta Manado
Komitmen Polresta Manado Jaga Kamtibmas dengan Cipta Kondisi KRYD
Polresta Manado Lakukan Operasi Paja Somat Jaga Kegiatan Ibadah
Polresta Manado Gelar Apel Kesiapan Jaga Pelantikan Anggota DPRD Sulut
Personil Polres Talaud Ikuti Tes Psikologi Pemegang Senpi dan Walpri
Kasus DR. JK alias Jusak, Mantan Bos TV di Manado, Masuk Tahap Penyidikan Polda Sulut
Socceroos Gagal Raih Kemenangan di Kandang Garuda, Irankunda: "Hanya Satu Sentimeter Lagi!"
Garuda Bertahan Gigih, Shin Tae-yong Puji Mentalitas Anak Asuhnya
Terungkap Surat Keterangan Wajib Serahkan 1,136 Ton Emas ke Budi Said Palsu
Keberhasilan Giant Sea Wall di Jepang Amankan Desa Kecil dari Tsunami