Menurut Akademisi di Universitas Indonesia Topo Santoso dalam bukunya yang berjudul Seksualitas Dan Hukum Pidana, menuturkan bahwa pelaku pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur atau disebut dengan child molester, dapat digolongkan ke dalam lima kategori, yaitu:
Immature
Yaitu para pelaku melakukan pencabulan yang disebabkan oleh ketidakmampuan mengidentifikasikan diri mereka dengan peran seksual sebagai orang dewasa.
Frustrated
Pelaku melakukan kejahatannya (pencabulan) sebagai reaksi melawan frustasi seksual yang sifatnya emosional terhadap orang dewasa. Sering terjadi mereka beralih kepada anak-anak mereka sendiri (incest) ketika merasa tidak seimbang dengan istrinya.
Sociopathic
Para pelaku pencabulan yang melakukan perbuatan dengan orang yang sama sekali asing baginya, suatu tindakan yang keluar dari kecenderungan agresif yang terkadang muncul.
Pathological
Pelaku pencabulan yang tidak mampu mengontrol dorongan seksual sebagai hasil psikosis, lemah mental, kelemahan organ tubuh atau kemerosotan sebelum waktunya (premature senile deterioration).
Pencabulan Lewat Internet
Perlu diketahui, terdapat dua tahapan pertama pada aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur melalui jaringan media internet.
Baca Juga: Terungkap Surat Keterangan Wajib Serahkan 1,136 Ton Emas ke Budi Said Palsu
Pertama, tahap pembentukan pertemanan dan pembentukan hubungan. Pelaku grooming mengumpulkan informasi mengenai anak, memonitor celah kerentanan yang ada pada anak, dan menggunakan informasi tersebut untuk menjadikan anak yang telah dipantau sebagai target utama.
Kemudian, pelaku masuk pada tahap pertimbangan risiko. Pada tahap ini pelaku akan melihat risiko apakah pelaku dapat terdeteksi dan menilai apakah kerahasiaan percakapan antara pelaku dan korban akan aman.
Jika dirasa aman, pelaku melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu tahap eksklusivitas yang mana pada tahap ini pelaku akan membuat perasaan eksklusif kepada anak dengan memberikan kedekatan dan rasa nyaman.
Artikel Terkait
Ciptakan Lingkungan AInovasi 'Lampu Biru' Polresta Manado
Komitmen Polresta Manado Jaga Kamtibmas dengan Cipta Kondisi KRYD
Polresta Manado Lakukan Operasi Paja Somat Jaga Kegiatan Ibadah
Polresta Manado Gelar Apel Kesiapan Jaga Pelantikan Anggota DPRD Sulut
Personil Polres Talaud Ikuti Tes Psikologi Pemegang Senpi dan Walpri
Kasus DR. JK alias Jusak, Mantan Bos TV di Manado, Masuk Tahap Penyidikan Polda Sulut
Socceroos Gagal Raih Kemenangan di Kandang Garuda, Irankunda: "Hanya Satu Sentimeter Lagi!"
Garuda Bertahan Gigih, Shin Tae-yong Puji Mentalitas Anak Asuhnya
Terungkap Surat Keterangan Wajib Serahkan 1,136 Ton Emas ke Budi Said Palsu
Keberhasilan Giant Sea Wall di Jepang Amankan Desa Kecil dari Tsunami