Demo Sambil Blokir Jalan, Polisi Tangkap 2 Demonstran Kelompok KNPB di Papua

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Minggu, 18 Agustus 2024 | 07:41 WIB
 (Istimewa)
(Istimewa)

Jayapura - Pihak Kepolisian Resor Kota Jayapura Kota ternyata tidak main-main dengan Kelompok-kelompok yang menjadi pemicu terjadinya gangguan Kamtibmas.

Hal itu dibuktikan dengan ditetapkannya dua pria masing-masing berinisial OB dan SL yang merupakan koordinator lapangan massa aksi keramaian dari kelompok KNPB sebagai Tersangka.

Pernyataan pihak Kepolisian tersebut dituangkan dalam Press Conference kepada awak media bertempat di Mapolresta Jayapura Kota yang dipimpin langsung Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H didampingi Kabag Ops Kompol Clief Gerald P. Duwith, S.E., S.IK., M.Si, Kasat Reskrim AKP I Dewa Gde Ditya Krishnanda, S.I.K, M.H, Kasat Samapta Iptu Budiman Sianturi dan Kasi Humas AKP Muh.Anwar, Sabtu (17/8) siang.

Wakapolresta AKBP Deni menegaskan, keduanya ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana Dengan Sengaja Tidak Segera Pergi setelah Diperintahkan oleh Pihak Berwenang dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 bulan penjara.

Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada kedua pelaku terjadi pada Jumat (16/8) sore bertempat di Gedung Seni Budaya Expo Waena yang mana telah dijadikan markas oleh Kelompok KNPB, yang kita tahu bersama dimana kelompok tersebut merupakan oraganisasi ilegal yang tidak terdaftar di Kesbangpol dan sering menjadi pemicu terjadinya gangguan Kamtibmas.

Baca Juga: KPU Minut Mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Tingkat Provinsi Sulut

"Jadi mereka berkumpul dan menutup badan jalan di lokasi, dimana jalan yang diduduki merupakan akses masyarakat dan merupakan tempat umum sehingga menimbulkan gangguan Kamtibmas di tempat tersebut," ungkap AKBP Deni.

Lebih lanjut kata Wakapolresta, selaku Korlap massa aksi terhadap keduanya telah dibangun komunikasi untuk segera membubarkan diri.

"Kami sampaikan untuk segera bubarkan diri karena mengganggu kelancaran Kamtibmas, sudah kami berikan kesempatan juga selama satu jam, namun tidak diindahkan dan dengan terpaksa diambil langkah tegas terukur sesuai aturan dengan mengamankan kedua pelaku selaku penanggungjawab," tambahnya.

(Istimewa)

Tindakan Kepolisian yang diambil dalam hal ini yakni, mendatangi TKP, melakukan Olah TKP, Sita Barang Bukti dan lakukan Gelar Perkara usai mengamankan kedua pelaku ke Mapolresta Jayapura Kota.

"Setelah gelar perkara, keduanya dinyatakan telah cukup bukti dan langsung kami tetapkan sebagai tersangka," ujar AKBP Deni.

"Untuk diketahui pihak Kepolisian tidak memberikan ijin kepada kelompok KNPB melakukan aksi keramaiannya karena organisasi tersebut ilegal, tidak terdaftar di Kesbangpol dan selalu dikuatirkan akan mengancam Kamtibmas karena tujuan aspirasinya bertentangan dengan kedaulatan Negara, selain itu mulai kini kami juga dengan tegas melarang penggunaan atribut loreng-loreng maupun bendera yang bukan bendera Negara Indonesia," kata Wakapolresta.

Baca Juga: Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Sumber: Humas Polres Jayapura

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X