Hendak Kiriman 10 kg Emas ke Surabaya, 3 Orang Ditangkap

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Jumat, 26 April 2024 | 14:34 WIB
Kapolda Sulut menerangkan terkait kasus penangkapan terduga pelaku pertambangan ilegal (Dedy Manlesu/Sulutzone.com)
Kapolda Sulut menerangkan terkait kasus penangkapan terduga pelaku pertambangan ilegal (Dedy Manlesu/Sulutzone.com)

SULUTZONE.COM, MANADO - Polda Sulawesi Utara melalui Direktorat Reskrimsus behasil menggagalkan pengiriman 10 kg emas diduga hasil pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan mengatakan, anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut telah menangkap 3 tersangka pelaku tindak pidana pertambangan.

Hal ini disampaikannya dalam press conference yang digelar Polda Sulut pada hari Rabu (24/4/2024) sore di aula Tribrata Mapolda.

Baca Juga: Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Kota Ringkus Seorang Perempuan Penjual Sabu

"Ketiga tersangka tersebut berinisial masing-masing perempuan LS (58), lelaki MR (35) dan RH (36), diamankan pada hari Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 12.15 Wita di Bandara Sam Ratulangi Manado," ujar Kapolda didampingi Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil dan Dirreskrimsus Kombes Pol Ganda Saragih.

Barang Bukti Emas 10 kg yang disita Polda Sulut
Barang Bukti Emas 10 kg yang disita Polda Sulut (Dedy Manlesu/Sulutzone.com)

Para tersangka kedapatan petugas akan melakukan pengiriman batangan emas yang diduga dari hasil pertambangan emas ilegal yang berada di wilayah Sulawesi Utara, melalui Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado, yang kemudian batangan-batangan emas tersebut akan dijual kembali di wilayah Surabaya.

"Berdasarkan laporan masyarakat, pada hari Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 12.15 Wita, Anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut melaksanakan penyelidikan dan menemukan 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 kilogram, yang telah dikemas dengan rapi dan diisi ke dalam 1 buah ransel berwarna hitam dilengkapi dengan kunci gembok, di Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado," lanjutnya.

Baca Juga: Siaran Pers: PGE Area Lahendong Salurkan Bantuan untuk Korban Terdampak  Bencana Erupsi Gunung Ruang

Ketiga tersangka bersama barang bukti 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 kilogram dan sejumlah barang bukti peralatan pengolahan emas langsung diamankan ke Mapolda Sulut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Para tersangka dikenakan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)," pungkas Irjen Pol Yudhiawan.

(***/dede)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X