SULUTZONE.COM, MANADO - Polda Sulawesi Utara melalui Direktorat Reskrimsus behasil menggagalkan pengiriman 10 kg emas diduga hasil pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan mengatakan, anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut telah menangkap 3 tersangka pelaku tindak pidana pertambangan.
Hal ini disampaikannya dalam press conference yang digelar Polda Sulut pada hari Rabu (24/4/2024) sore di aula Tribrata Mapolda.
Baca Juga: Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Kota Ringkus Seorang Perempuan Penjual Sabu
"Ketiga tersangka tersebut berinisial masing-masing perempuan LS (58), lelaki MR (35) dan RH (36), diamankan pada hari Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 12.15 Wita di Bandara Sam Ratulangi Manado," ujar Kapolda didampingi Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil dan Dirreskrimsus Kombes Pol Ganda Saragih.
Para tersangka kedapatan petugas akan melakukan pengiriman batangan emas yang diduga dari hasil pertambangan emas ilegal yang berada di wilayah Sulawesi Utara, melalui Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado, yang kemudian batangan-batangan emas tersebut akan dijual kembali di wilayah Surabaya.
"Berdasarkan laporan masyarakat, pada hari Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 12.15 Wita, Anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut melaksanakan penyelidikan dan menemukan 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 kilogram, yang telah dikemas dengan rapi dan diisi ke dalam 1 buah ransel berwarna hitam dilengkapi dengan kunci gembok, di Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado," lanjutnya.
Baca Juga: Siaran Pers: PGE Area Lahendong Salurkan Bantuan untuk Korban Terdampak Bencana Erupsi Gunung Ruang
Ketiga tersangka bersama barang bukti 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 kilogram dan sejumlah barang bukti peralatan pengolahan emas langsung diamankan ke Mapolda Sulut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Para tersangka dikenakan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)," pungkas Irjen Pol Yudhiawan.
(***/dede)
Artikel Terkait
Penghargaan Kapolresta Manado Untuk Dedikasi Prajurit TNI Pomal Lantamal VIII
Bulan Mei Polres Tomohon Bersama Dispenda Akan Menertibkan Pajak Kendaraan
Patroli dan Pelayanan Masyarakat: Dedikasi Personel Polsek Pelabuhan Manado
Ini Cara Polsek Tikala Cegah Angka Kriminal.
Kisah Bhabinkamtibmas Polsek Malalayang Dalam Selesaikan Konflik.
Kapolda Maluku Menerima Kunjungan Danlanud Pattimura di Mapolda
Kejaksan Tinggi Sulawesi Utara Eksekusi 5 Tersangka Kasus Korupsi RSUD Walanda Maramis ke Bui
350 Peserta Sudah Jalani Pemeriksaan Administrasi Awal Penerimaan Anggota Polri
Dua Tuna Wicara Berikan Arahan dan Motivasi Kepada Personel Polresta Jayapura Kota
Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Kota Ringkus Seorang Perempuan Penjual Sabu