Kejaksan Tinggi Sulawesi Utara Eksekusi 5 Tersangka Kasus Korupsi RSUD Walanda Maramis ke Bui

photo author
Dreiter Rooy, Sulut Zone
- Selasa, 23 April 2024 | 18:32 WIB
Lima tersangka kasus Korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maria Walanda Maramis (foto/ist)
Lima tersangka kasus Korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maria Walanda Maramis (foto/ist)

Sulutzone.com, MANADO - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menggiring lima orang tersangka inisial YK, YM, S, VL, dan ML ke balik jeruji.

Mereka disangkakan korupsi pengadaan lahan parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maria Walanda Maramis bandrol Rp20 miliar.

Meski sudah menahan 5 tersangka, namun action Penyidik Kejati Sulut dinilai masih belum menyentuh semua pihak yang terlibat.

Pasalnya Penyidik Kejati Sulut dinilai hanya menetapkan oknum di eksekutif saja, sementara pihak legislatif yang juga ikut mengesahkan pembayaran tersebut sama sekali tidak tersentuh hukum.

Baca Juga: Mentan Amran Minta Bulog Serap Jagung Lokal Gorontalo.

“DPRD Minut terlibat dalam proses penganggaran sekaligus memberikan persetujuan di Badan Anggaran (Banggar), justru tidak tersentuh. Padahal pimpinan dewan pernah diperiksa oleh penyidik kejaksaan,” ungkap Ketua DPD PAMI Perjuangan Sulut, Jefrey Sorongan.

Pihaknya mempertanyakan status hukum Ketua DPRD Minahasa Utara (Minut) inisial DL alias Denny yang sebelumnya dihubung-hubungkan dalam pusaran korupsi lahan parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maria Walanda Maramis.

Oknum Denny sebagai pimpinan DPRD Minut kabarnya menyetujui anggaran Rp20 miliar untuk pembayaran lahan RSUD Maria Walanda Maramis seluas 2 hektar milik Vonnie Anneke Panambunan.

Baca Juga: Gerak Cepat PLN di Tagulandang Pasca Letusan Gunung Ruang

“Penganggarannya melalui APBD-Perubahan 2019 lalu,” ungkap aktivis Jefrry Sorongan.

Diketahui Selasa, (28/11/2023) silam, oknum Denny sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh jaksa penyidik bersama beberapa koleganya seperti Wakil Ketua II inisial OM dari Partai Golkar, Anggota Banggar DPRD Minut NP, serta Sekwan inisial YK.

Denny kala itu langsung mengklarifikasi kepada wartawan bahwa dirinya memang dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Sulut terkait LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut terkait pembayaran lahan parkir dimaksud.

Baca Juga: Pertemuan Antara Dua Sahabat di Perempatfinal Piala Asia U-23 2024: Timnas Indonesia U-23 vs. Timnas Korea Selatan U-23

“Hanya klarifikasi biasa soal hasil pemeriksaan BPK-RI di Kantor Kejati Sulut. Sudah tiga kali kami dimintai keterangan, saya, ibu Olivia, pak Novi, dan Sekwan Yossi dimintai keterangan,” kata Denny.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dreiter Rooy

Sumber: istimewa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X