Kejaksan Tinggi Sulawesi Utara Eksekusi 5 Tersangka Kasus Korupsi RSUD Walanda Maramis ke Bui

photo author
Dreiter Rooy, Sulut Zone
- Selasa, 23 April 2024 | 18:32 WIB
Lima tersangka kasus Korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maria Walanda Maramis (foto/ist)
Lima tersangka kasus Korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maria Walanda Maramis (foto/ist)

Ia mengaku bukan hanya pimpinan DPRD Minut saja yang diperiksa tetapi juga sejumlah pejabat di eksekutif Pemkab Minut.

“Bukan hanya dewan, namun eksekutif yakni Pemkab Minut juga sudah dipanggil dan diperiksa. Ini hanya pemeriksaan biasa dalam memberikan keterangan,” katanya.

Baca Juga: ini Lirik Lagu Ku Katakan Dengan Indah

Namun keterangan berbeda disampaikan Anggota Banggar DPRD Minut, Novi Paulus yang secara gamblang menyebutkan ada kejanggalan pada pembayaran lahan parkir tersebut.

“Sebagai anggota Banggar, saya yang paling pertama menolak pembelian lahan di depan rumah sakit.

Apalagi lahan itu ternyata posisinya sangat jauh rumah sakit. Jika ada pembayaran, itu hanya pimpinan DPRD yang tahu,” ungkap Novi.

Belakangan ia kaget ketika mengetahui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan pimpinan DPRD Minut sudah menyetujui transaksi pembayarannya.

Baca Juga: Menparekraf Perkuat Kerjasama Indonesia - As

“Sekali lagi saya sebagai Banggar tidak tahu. Dan itu terjadi di luar jangkauan dari Banggar.

Jika ini terjadi, tentu ada keterlibatan pimpinan dalam hal ini Ketua DPRD bersama Tim TAPD,” tegas Novi lagi.

Kasus Rp20 miliar pembayaran lahan parkir RSUD Maria Walanda Maramis kini tengah ditangani Kejati Sulut. Statusnya sudah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Seleksi Paskibraka Tomohon 2024 Dimulai.

Pembayaran lahan tersebut dinilai janggal kala Vonny Anneke Panambunan sebagai Bupati Minut perintahkan kepada TAPD dan melobi DPRD Minut untuk melakukan pembebasan lahan RSUD Maria Walanda Maramis.

Lahan tanah seluas 2 hektar itu diketahui milik Vonny Anneke Panambunan sendiri kemudian dibayar dengan harga tinggi senilai Rp20 miliar.

(SB : mejahijau)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dreiter Rooy

Sumber: istimewa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X