MANADO, Sulutzone.com - Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) mengimbau Polda Sulawesi Utara (Sulut) untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran kembang api dan petasan yang melanggar aturan.
Ketua Bidang Hukum LAMI, Fandi Salindeho, SH, menyampaikan bahwa hasil pengawasan gabungan dari berbagai LSM dan laporan masyarakat menunjukkan sejumlah pelanggaran serius di lapangan.
Baca Juga: Kapolres Talaud Irup Upacara Pemakaman Anggotanya di Beo
Pelanggaran yang Ditemukan:
Penjualan Petasan Terlarang
Beberapa distributor masih menjual petasan yang menghasilkan efek ledakan keras di atas tanah, jenis yang telah dilarang berdasarkan peraturan keselamatan.
Banyak toko diketahui menyimpan kembang api langsung di dalam area penjualan tanpa menggunakan gudang yang memenuhi standar keamanan, sehingga berisiko menyebabkan kebakaran.
Beberapa toko ditemukan menjual kembang api dalam jumlah besar, jauh melebihi batas maksimal lima kotak per distributor yang diizinkan.
Baca Juga: Prabowo di Perayaan Natal Nasional 2024: Bangsa Indonesia Berbeda Tapi Satu Jiwa
Ada indikasi distributor dengan surat keterangan yang diduga palsu. Alamat yang tertera dalam dokumen tidak menunjukkan adanya aktivitas distribusi yang sesuai.
Kembang api dan petasan sering disalahgunakan dalam aksi tawuran antarwarga, yang meningkatkan potensi bahaya sosial dan keamanan.
Fandi Salindeho mendesak Intelkam Polda Sulut untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap surat izin distribusi kembang api dan petasan.
Baca Juga: Hadiri Perayaan Natal Nasional 2024, Prabowo Disambut Musik Kolintang dan Dikalungi Kain Ulos
“Polda harus menarik kembali izin-izin yang melanggar aturan dan menindak tegas distributor yang terbukti melanggar,” tegasnya.
Ia juga meminta pihak kepolisian meningkatkan pengawasan di lapangan untuk mencegah penyalahgunaan kembang api selama musim perayaan.
Artikel Terkait
Kapolres Talaud Irup Upacara Pemakaman Anggotanya di Beo