figurezone

Ketika UU Pers Bertemu Era TikTok: Masih Relevankah Regulasi yang Dibuat pada 1999?

Rabu, 1 Juli 2026 | 10:49 WIB
Ketika UU Pers Bertemu Era Tiktok (Istimewa)

Saya tidak sedang mengatakan bahwa UU Pers harus dibuang. Justru sebaliknya. Fondasi kebebasan pers yang dibangun pada 1999 harus tetap dipertahankan. Itulah roh yang tidak boleh berubah.

 

Yang perlu dievaluasi adalah instrumen pengaturannya agar mampu mengikuti evolusi industri media. Sebab regulasi yang baik bukanlah regulasi yang memaksa zaman menyesuaikan diri, melainkan regulasi yang mampu menjaga nilai-nilai dasar sambil beradaptasi terhadap perubahan.

 

Revisi bukan berarti mundur. Revisi adalah bentuk kedewasaan sebuah bangsa dalam menghadapi perkembangan teknologi.

 

Pada akhirnya, pertanyaan terbesar bukanlah apakah TikTok dapat disebut media. Bukan pula apakah content creator dapat menjalankan fungsi jurnalistik.

 

Pertanyaan sesungguhnya adalah: apakah negara siap mengakui bahwa wajah pers Indonesia telah berubah?

 

Jika jawabannya ya, maka sudah waktunya kita membuka diskusi yang lebih jujur mengenai masa depan UU Pers. Sebab mempertahankan semangat reformasi tidak harus berarti mempertahankan seluruh cara pandang yang lahir pada 1999.

 

Kemerdekaan pers harus tetap abadi. Tetapi regulasinya tidak boleh berhenti berkembang.

 

Karena sejarah mengajarkan satu hal: yang bertahan bukanlah yang paling kuat, melainkan yang paling mampu beradaptasi.

Halaman:

Tags

Terkini

Ketua Bemnus Tolak Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 26 Januari 2026 | 11:58 WIB