Lapor LHKPN dengan Kekayaan Rp1 Triliun, Ternyata Ini Gaji Fantastis Raffi Ahmad yang Menjabat Sebagai Stafsus

photo author
Satria Koraag, Sulut Zone
- Minggu, 2 Februari 2025 | 21:50 WIB
Besaran Gaji Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden.  (Instagram.com/raffinagita1717)
Besaran Gaji Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden. (Instagram.com/raffinagita1717)

Motor Harley Davidson FXCWC 2010: Rp 427.500.000

3. Harta Bergerak Lainnya

Selain kendaraan, Raffi mencatatkan harta bergerak lainnya dengan nilai mencapai Rp46,7 miliar. 

Selain itu, terdapat surat berharga yang tercatat senilai Rp307,9 miliar.

4. Kas dan Setara Kas

Jumlah kas dan setara kas yang dimiliki Raffi tercatat sebesar Rp17,7 miliar, sedangkan harta lainnya mencapai Rp5,3 miliar.

Baca Juga: Punya Harta Rp1 Triliun Tetapi Cicilannya Rp136 Miliar, Raffi Ahmad Akui Pernah Punya Cicilan Mencapai Rp2 Miliar Tiap Bulannya

5. Utang

Raffi memiliki utang yang tercatat sebesar Rp136 miliar, yang mengurangi total nilai harta kekayaannya.

Gaji Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden

Sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad mendapatkan gaji yang cukup memadai. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, Raffi menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 dan tunjangan sebesar Rp13.608.000 per bulan. 

Dengan demikian, total gaji yang diterima Raffi setiap bulan adalah Rp18.648.000.

Ketentuan mengenai gaji dan fasilitas bagi Utusan Khusus Presiden diatur dalam Pasal 22 Peraturan Presiden tersebut, yang menyatakan bahwa hak keuangan dan fasilitas lainnya untuk jabatan ini setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri.

Peringkat Kekayaan Utusan Khusus Presiden

Meskipun memiliki kekayaan yang sangat besar, Raffi Ahmad bukanlah pejabat Presiden dengan kekayaan tertinggi. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Satria Koraag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gus Miftah: Istana Menghormati Marwah Ulama

Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:18 WIB
X