Tangisan Lesti Kejora atas Kasus KDRT Hingga Berdamai dengan Rizky Billar

photo author
Kamal Babay, Sulut Zone
- Minggu, 16 Oktober 2022 | 10:22 WIB
Lesti Kejora cabut laporan Rizky Billar di kantor kepolisian. (YouTube Cumicumi/Instagram @lestykejora)
Lesti Kejora cabut laporan Rizky Billar di kantor kepolisian. (YouTube Cumicumi/Instagram @lestykejora)

Polisi menyatakan dalam kisruh rumah tangga pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora bisa dikedepankan dengan mediasi atau restorative justice (RJ).

Baca Juga: Tragis! Tak Sengaja Lewat di Lokasi Tawuran, Wanita Ini Jadi Korban Bacok

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, meski laporan yang diajukan oleh Lesti Kejora sebelumnya sudah dicabut, namun harus menjalani proses terlebih dahulu.

“Ini adalah delik aduan. Setelah dicabut ini selesai, tapi memang itu selesai nantinya. Namun kita punya mekanisme kerja. Mekanisme kerja ini kita harus jalani, punya proses. Misal ini harus memang pencabutan dari laporan polisi, ada namanya mediasi RJ," jelas Nurma

Lebih lanjut, untuk proses RJ juga perlu ada pencabutan surat penahanan yang sebelumnya sudah diterbitkan terhadap Rizky Billar.

Baca Juga: Hotman Paris Singgung Hotma Sitompul Soal Penahanan Rizky Billar

“RJ kita kedepankan di sini. Tapi kita sudah menerbitkan surat perintah penahanan yang harus dicabut dari pihak kita, bukan dari pihak beliau saja,” ucapnya.

“Kita bisa lakukan RJ. Setelah ini lakukan RJ. RJ mengedepankan keadilan kedua belah pihak,” tandasnya. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kamal Babay

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X