Polisi menyatakan dalam kisruh rumah tangga pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora bisa dikedepankan dengan mediasi atau restorative justice (RJ).
Baca Juga: Tragis! Tak Sengaja Lewat di Lokasi Tawuran, Wanita Ini Jadi Korban Bacok
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, meski laporan yang diajukan oleh Lesti Kejora sebelumnya sudah dicabut, namun harus menjalani proses terlebih dahulu.
“Ini adalah delik aduan. Setelah dicabut ini selesai, tapi memang itu selesai nantinya. Namun kita punya mekanisme kerja. Mekanisme kerja ini kita harus jalani, punya proses. Misal ini harus memang pencabutan dari laporan polisi, ada namanya mediasi RJ," jelas Nurma
Lebih lanjut, untuk proses RJ juga perlu ada pencabutan surat penahanan yang sebelumnya sudah diterbitkan terhadap Rizky Billar.
Baca Juga: Hotman Paris Singgung Hotma Sitompul Soal Penahanan Rizky Billar
“RJ kita kedepankan di sini. Tapi kita sudah menerbitkan surat perintah penahanan yang harus dicabut dari pihak kita, bukan dari pihak beliau saja,” ucapnya.
“Kita bisa lakukan RJ. Setelah ini lakukan RJ. RJ mengedepankan keadilan kedua belah pihak,” tandasnya. (***)
Artikel Terkait
Lesti Kejora dan Rizky Bilar Diminta Berdamai, Begini Kata Kuasa Hukum Hotma
Rizky Bilar Resmi Ditahan Atas Dugaan Kasus KDRT
Kisruh Rumah Tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar, Hotma Sitompul; Perang Aja Bisa Damai
Terungkap Rizky Billar Sudah Dua Kali Lakukan KDRT, Lesti Kejora Cabut Laporan?
Benarkah Lesti Kejora Cabut Laporan Terhadap Rizky Billar?
Lesti Kejora Akhirnya Cabut Laporan, Rizky Billar Lega
Lesti Kejora dan Rizky Billar Berdamai, Hotma Sitompul Protes Kliennya Ditahan; Saya Mau Debat Sama Kapolres
Lesti Kejora Kembali Baikan Dengan Rizky Billar Gegara Hal Ini
Hotman Paris Singgung Hotma Sitompul Soal Penahanan Rizky Billar
Ustadz Subki Al Bughury Sebut Lesti Kejora Sempat Ingin Berpisah Dengan Rizky Billar