entertainment

Kasus Pornografi Dea OnlyFans, Humas PN Jaksel: Sudah Divonis

Jumat, 18 November 2022 | 21:01 WIB
Kasus pornografi Dea OnlyFans telah menjalani vonis dari majelis hakim .

SULUTZONE - Kasus pornografi Dea OnlyFans telah masuk pada pembacaan vonis.

Vonis terhadap Dea OnlyFans sudah ditetapkan kemarin, 18 November 2022.

Hal tersebut disampaikan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Cabut Seluruh BAP Tersangka, Hotman Paris Ungkap Hal Ini

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwa Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans di vonis 10 bulan penjara. Dia terbukti melakukan tindak pidana kasus pornografi.

"Sudah putus kemarin (Kamis, 17 November 2022), pidana penjara waktu tertentu 10 Bulan," ungkap pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 18 November 2022.

Djuyamto mengatakan selain pidana penjara, Dea juga divonis membayar denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan. vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2,5 tahun penjara.

Baca Juga: LPKPK Tegaskan DLH Bolmut Seriusi Izin Pengolahan Limbah PP Urban di PLTU Binjeita: 'Diduga ada Main Mata'

"Pidana denda Rp300.000.000 subsider kurungan 2 Bulan," jelasnya.

Diketahui, Dea OnlyFans ditangkap polisi karena kasus pornografi sekitar Maret 2022 lalu. Dea OnlyFans kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk diketahui bersama, Dea onlyFans tidak ditahan dan hanya wajib lapor dengan pertimbangan kooperatif dan sempat mengaku hamil. (***)

Tags

Terkini