entertainment

Selama Ini Tidak Ditahan, Nikita Mirzani Kini Resmi Berstatus Tahanan

Selasa, 25 Oktober 2022 | 22:13 WIB
Tangkapan layar video Nikita Mirzani dipenjara

SULUTZONE -  Nikita Mirzani kini resmi berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Serang, setelah selama ini tidak pernah ditahan.


Meskipun sempat menolak, Nikita Mirzani ditahan oleh penyidik Kajaksaan Negeri (Kejari) Serang terkait kasus pencemaran nama baik.

Saat Penyidik Kejari Serang melakukan penahanan, Nikita Mirzani histeris menolak bahkan sempat mengatakan bahwa pihak yang menahannya tidak punya hati nurani.

Baca Juga: Bharada E Tidak Percaya Soal Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi


"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," seru Nikita dengan lantang di Kejari Serang, Selasa 25 Oktober 2022.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang, Freddy D Simandjuntak juga membenarkan soal penahanan Nikita Mirzani.

Freddy D Simandjuntak menyebut pihaknya melakukan prosedur tindak persuasif dan manusiawi terkait penahanan Nikita Mirzani.

Baca Juga: Bersimpuh di Kaki Orang Tua Brigadir J, Ini Yang Dikatakan Bharada E

"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimanapun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," ungkap Freddy di kantornya.

Diketahui, Nikita Mirzani akhirnya dibawa menggunakan mobil Avanza sekitar pukul 19.00 WIB, dengan didampingi pihak kepolisian dan pegawai kejaksaan.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang," tutur Freddy.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Bharada E, Seluruh Keluarga Brigadir J Hadir di PN Jaksel

Freddy menegaskan, penahanan ini sudah sesuai prosedur dan berbagai pertimbangan. Salah satunya sebagai agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri, serta menghilangkan batang bukti.

"Pertimbangan di tahan karena alasan obyektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya diatas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP," jelas Freddy.***

Tags

Terkini