entertainment

Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Akan Kembali Disidang Hari Ini

Kamis, 20 Oktober 2022 | 08:01 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta Òobstruction of justiceÓ atau menghalangi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

SULUTZONE - Kasus Pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali akan menyidangkan Ferdy Sambo.

Sidang Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini adalah sidang kedua.

Diagendakan sidang Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi Ferdy Sambo.

Baca Juga: Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan, Ini Penjelasan Kadiv Humas Polri

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kamis, 20 Oktober 2022.

Agenda sidang kali ini yaitu tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi Ferdy Sambo.

“Saya tentukan hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022, untuk pembacaan tanggapan. Kalau memang tidak siap, maka kita akan lewatkan itu dan masuk putusan sela Kamis jam setengah 10," tegas majelis hakim, Senin, 17 Oktober 2022 silam.

Baca Juga: Info Kesehatan : Nomor Satu Penyebab Kanker, Kata dr Ema Hindari Makan Jenis Ini

Untuk diketahui, Ferdy Sambo didakwa Pasal berlapis atas perbuatannya. Atas kasus pembunuhannya, Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Sedangkan, untuk kasus perintangannya terhadap penyidikan pembunuhan, Sambo didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (***

Tags

Terkini