ekonomi

Tanggapi Gaji ASN Berpindah dari BPD ke Bank Himbara, Frederik Worang : Bukan Hanya Profit yang Menurun tapi Roda Ekonomi Berpindah

Sabtu, 12 September 2026 | 15:16 WIB
Gaji ASN Akan Dipindahkan ke Bank Himbara (Istimewa/Gemini)

MANADO — Kebijakan pemerintah pusat terkait pengambilalihan skema pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)—termasuk transisi tenaga paruh waktu menjadi penuh waktu—dinilai memicu pergeseran peta keuangan yang drastis di daerah.

Meski diniatkan untuk pemerataan, efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta penguatan kesejahteraan pegawai, aturan baru ini membawa efek domino serius bagi ekosistem Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya perbankan atau Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Sorotan tajam tersebut disampaikan secara mendalam oleh akademisi sekaligus dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Frederik G. Worang, SE. BSBA. MCom. PhD.

Menurutnya, perubahan alur pembayaran gaji (payroll) dari daerah ke pusat yang memindahkan lalu lintas kas (cash flow) pegawai berisiko mendepak stabilitas likuiditas BPD.

Kebijakan pengalihan beban gaji PPPK ke APBN pusat sendiri mengacu pada penyelarasan implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menghapus status tenaga honorer dan mendorong percepatan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.

Frederik menjelaskan bahwa teknis penyaluran dana yang bergeser dari kas daerah (payroll BPD) menuju bank-bank milik negara (Himbara) membawa dampak sistemik yang belum terantisipasi sepenuhnya.

Selama ini, payroll ASN dan PPPK merupakan tulang punggung ketersediaan Dana Pihak Ketiga (DPK) berbiaya murah (cheap money) di bank milik daerah. Selain menjadi sumber likuiditas utama, skema ini terkoneksi langsung dengan fasilitas kredit konsumtif para pegawai melalui sistem pemotongan gaji secara otomatis (auto-debit).

"Persoalan utamanya adalah banyak ASN dan PPPK yang sudah terlanjur mengambil kredit jangka panjang di BPD dengan skema pemotongan gaji secara otomatis dari rekening BPD mereka. Begitu penggajian diambil alih oleh pusat dan disalurkan melalui rekening lain di luar bank daerah, mekanismenya terputus. Ini menciptakan potensi kerawanan baru berupa kegagalan bayar atau kredit macet (Non-Performing Loan/NPL) yang signifikan," paparnya.

Lebih lanjut, kerentanan posisi perbankan daerah akibat kebijakan ini tercermin dalam sejumlah indikator keuangan penting:

  • Penyusutan Dana Murah (CASA): Porsi simpanan giro dan tabungan ASN menyumbang hingga 40% hingga 60% dari total DPK berbiaya murah pada mayoritas BPD, yang berisiko tergerus drastis jika penyaluran gaji dialihkan penuh ke bank pusat.

  • Potensi Lonjakan Rasio NPL: Sektor kredit konsumtif pegawai menyumbang porsi pendapatan bunga terbesar bagi BPD, di mana terputusnya skema potong gaji otomatis dapat menaikkan rasio NPL dari batas aman (di bawah 5%) menuju level yang membahayakan kesehatan bank.

  • Tekanan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD): Penurunan kinerja dan laba bank daerah akibat tingginya pencadangan kredit bermasalah secara langsung akan memangkas setoran dividen Pendapatan Asli Daerah ke pemerintah daerah.

Menutup pandangannya, Frederik G. Worang menegaskan bahwa implikasi dari kebijakan perpindahan payroll ini tidak boleh dipandang sebelah mata oleh pemerintah pusat maupun otoritas pengawas.

Tanpa adanya mitigasi regulasi yang matang—seperti penerapan skema jembatan (bridging scheme) atau mekanisme interbank auto-debit antarbank penyalur gaji ke bank daerah asal kredit—ia mengingatkan bahwa bukan hanya profit yang menurun tapi roda ekonomi berpindah.

Tanpa langkah antisipatif tersebut, niat baik pemerintah pusat dalam membenahi status kepegawaian dikhawatirkan justru melemahkan daya tahan BUMD keuangan dan perekonomian secara keseluruhan di daerah.

Tags

Terkini