MINAHASA — Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi bergerak cepat menindaklanjuti pemberitaan serta informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian dalam penyaluran Biosolar subsidi di SPBU 74.956.16 Tondano, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Setiap laporan publik disikapi secara serius melalui pengecekan mendalam demi memastikan distribusi energi bersubsidi berjalan sesuai regulasi.
Berdasarkan hasil verifikasi menyeluruh terhadap dokumen penyaluran, data transaksi digital, serta klarifikasi langsung kepada pengelola SPBU, ditemukan adanya satu insiden operasional yang tidak sesuai dengan prosedur baku pelayanan BBM bersubsidi. Sementara itu, terkait sorotan pemberitaan mengenai penggunaan surat rekomendasi, hasil pemeriksaan memastikan bahwa transaksi tersebut telah menggunakan dokumen serta QR Code XSTAR yang masih berlaku sesuai mekanisme resmi.
Sanksi Tegas dan Perbaikan Internal
Sebagai konsekuensi atas ketidaksesuaian prosedur yang ditemukan, Pertamina menjatuhkan Surat Peringatan serta sanksi pembinaan kepada pihak manajemen SPBU 74.956.16 Tondano. Langkah tegas ini merupakan wujud komitmen perusahaan agar seluruh lembaga penyalur konsisten mematuhi standar operasional prosedur (SOP).
Selain itu, Pertamina menginstruksikan manajemen SPBU untuk memberikan sanksi internal kepada personel yang terbukti melanggar aturan pelayanan. Pengelola juga diwajibkan memperkuat pengawasan harian, mendisiplinkan petugas, serta mengevaluasi alur pelayanan agar insiden serupa tidak terulang kembali.
Komitmen Pengawasan dan Layanan Tepat Sasaran
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menegaskan bahwa pihaknya senantiasa mengoptimalkan sistem pengawasan berlapis melalui digitalisasi SPBU, pemantauan berkala, serta evaluasi ketat.
“Pertamina berkomitmen menjaga penyaluran BBM bersubsidi agar berlangsung sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Setiap temuan yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian akan ditindaklanjuti melalui proses evaluasi dan pembinaan sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat terus terjaga,” ujar Lilik.
Lilik menambahkan, Pertamina terus membuka ruang koordinasi yang erat dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta para pemangku kepentingan guna mewujudkan distribusi energi yang transparan dan tertib.
Masyarakat diimbau untuk turut serta mengawasi penyaluran energi bersubsidi di wilayahnya. Apabila menemukan indikasi penyimpangan atau kendala pelayanan di lapangan, warga dapat segera melaporkannya melalui layanan resmi Pertamina Customer Solution (PCS) 135 yang siaga selama 24 jam.
Artikel Terkait
Marak Kebakaran, Pemkot Manado Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan di Musim Kering
Dukung Karya Bhakti skala besar Babinsa Miangas dan warga Jalin Kebersamaan, Genjot pekerjaan Pengecoran Jalan Desa
Pemkot Manado Resmikan Enam Lingkungan Baru di Perum GPI untuk Perluas Layanan Publik
Dituduh Jual Beli Jabatan di Medsos, Sekretaris Gerindra Sulut Harvani Boki Buka Suara: Itu Informasi Sesat!
Wagub Johannes Victor Mailangkay Dorong Percepatan Penyelesaian Status Hukum PFDs di Sulawesi Utara
Pemprov Sulut Raih Penghargaan Nasional Pemanfaatan E-Purchasing Tertinggi di ICEF 2026, Gubernur Yulius Selvanus Panen Apresiasi
Herwyn Malonda Perkuat Pemahaman Nilai Dasar ASN BerAKHLAK pada Orientasi PPPK Bawaslu Sulut
Eks Ketua HMI Cabang Manado Bung Ali Jabat Sekretaris Garda Nusantara Sulut, Siap Dampingi Miracle Sengkey Perangi Narkoba
Pertamina Sanksi SPBU Sonder Minahasa, Pasokan Biosolar Dialihkan ke Kawangkoan dan Walian
Pertamina Sanksi SPBU Tanawangko Minahasa, Penyaluran Pertalite Dialihkan ke Tateli