Sulutzone.com - Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tengah menjadi perbincangan publik.
Peraturan ini berisi tentang aturan Layanan Pos, yaitu komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, paket, logistik, transaksi keuangan, dan/atau keagenan Pos.
Adapun salah satu kebijakan yang menjadi sorotan belakang ini adalah pembatasan diskon ongkos kirim yang tertuang di Pasal 45.
Baca Juga: Banjir di Boltim Dapat Perhatian dari PLN Suluttenggo
Berikut bunyi Pasal 45 Ayat 3 dan 4:
(3) Potongan harga yang mengakibatkan besaran Tarif Layanan Pos Komersial di bawah biaya pokok layanan hanya dapat diterapkan untuk kurun waktu tertentu.
(4) Kurun waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari dalam satu bulan.
Banyak pihak menilai kebijakan ini bisa memengaruhi keberlanjutan promo gratis ongkos kirim (ongkir) dari layanan e-commerce.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah memberikan klarifikasi.
Ia menekankan bahwa aturan baru ini tidak melarang promo gratis ongkir yang diberikan oleh platform e-commerce, melainkan mengatur potongan ongkos kirim yang langsung diberikan oleh perusahaan kurir.
Menurut Edwin, jenis diskon yang dibatasi adalah potongan harga terhadap biaya kirim murni, yang mencakup jasa kurir, pengangkutan antarkota, proses penyortiran, serta berbagai layanan pendukung lainnya.
Sementara itu, PT Pos Indonesia justru menyatakan dukungan terhadap regulasi yang disahkan pada 9 Mei 2025 ini.
Direktur Utama Pos Indonesia, Faizal R Djoemadi menyebut aturan ini akan berkontribusi dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat di sektor logistik dan kurir.
"Kami mendukung penuh kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam mengatur industri kurir dan logistik di Indonesia agar tercipta iklim usaha yang sehat," ujar Faizal pada Senin, 19 Mei 2025.
Baca Juga: Ormas Adat Minahasa Dukung Penuh Pelaksanaan Munas APKASI di Minahasa Utara
Artikel Terkait
PENGUMUMAN NOMOR 11/PL.02.7-Pu/7104/2/2025 TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD TAHUN 2024
Siap Hadang Musda Abal-abal, Wakil Ketua Umum HIPMI Sulut Siapkan Tim Pengacara, Ketum BPP HIPMI Akan Dihadirkan Jadi Saksi
Dugaan Penyaluran Dana ke Lima Media Bodong, Wartawan Desak Polda Sulut Periksa Pejabat Kominfo
Richard Sualang: Calon Kuat Pimpin KONI Manado, Raih Dukungan dari Berbagai Cabang Olahraga
Kunker Perdana, Ketua Pengadilan Tinggi Manado Disambut Hangat di Melonguane Talaud
IKAL Lemhanas Sulut Tetapkan Novi Mewengkang sebagai Ketua Periode 2025-2030
Gejolak di Sulut! Ketua ARP Tantang Kadis Kominfo Soal Dugaan Korupsi Dana Media
Gubernur Sulut Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Tekankan Sinergi Pusat dan Penguatan Ekonomi Lokal
Ormas Adat Minahasa Dukung Penuh Pelaksanaan Munas APKASI di Minahasa Utara
Banjir di Boltim Dapat Perhatian dari PLN Suluttenggo