Tantang Penyidik Gakkum KLHK! Aktivis Asal Kotamobagu Minta Buktikan Sejengkal Tanah Hutan Negara Yang Dirusak

photo author
Bastian Korompot, Sulut Zone
- Minggu, 1 Januari 2023 | 19:19 WIB
Tangkapan Layar Facebook, Didi Musa
Tangkapan Layar Facebook, Didi Musa

Sulutzone - Aktivis sekaligus penggiat media sosial (Medsos) asal Kota Kotamobagu, Propinsi Sulawesi Utara (Sulut) Didi Musa, menantang penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS),Penegakan Hukum (Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup (KLHK) Sulawesi Wilayah 3 Manado untuk membuktikan hutan negara yang dirusak oleh terdakwa Rafik Mokoginta.

Didi Musa atau akrab disapa Dimus yang cukup dikenal dengan tulisan satirenya di medsos, kali ini menyoroti  Penyidik Gakkum KLHK Wilayah 3 Manado, terkait penetapan tersangka terhadap Rafik Mokoginta yang kemudian menjadi terdakwa berdasarkan pasal 8 tahun 2013 tentang pencegahan dan pengrusakan hutan dengan tidak bisa menunjukan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Menurut Dimus pasal yang disangkakan penyidik Gakkum KLHK, terhadap Rafik terkesan terlalu dipaksakan.

Baca Juga: Penasaran! Berikut Deretan film baru Yang Akan Tayang di tahun 2023

Pasalnya kayu milik Rafik Mokoginta yang ditangkap tim operasi Gakkum saat melintas di tondano adalah kayu yang diambil di areal penggunaan lain (APL) kebun milik warga.

Hal itu kata Dimus sudah dibuktikan dengan lacak balak yang dilakukan oleh sejumlah tim yang tergabung dari KPH Unit 1,2 dan 4, bersama dengan pemilik kebun Marthen Lahay.

Hasil lacak balak, tertuang dalam berita acara dan ditandatangani bersama dengan mengetahui kepala desa setempat, adapun hasil pemeriksaan lahan oleh Tim yang ada, lokasi kebun milik Marthen Lahay berada di dalam kawasan APL atau diluar Kawasan Hutan Negara.

Baca Juga: Ramalan Shio Kerbau di 2023, Manfaatkan Kesempatan Secara Baik: Ini Karir yang Tepat untuk Kamu! Ayo Disimak
   
Disebutkan pula bahwa dalam lokasi kebun tersebut masih terdapat kayu dari berbagai jenis komersil, termasuk diantaranya Aliwowos yang masih berdiri maupun beberapa tonggak pohon.

"Saya prihatin melihat saudara kami menjadi korban ancaman pasal yang menurut saya keliru. Pasal 16 UU No.18 Tahun 2003' itukan ancaman untuk pengrusakan hutan.Penyidik PNS Gakkum harusnya bisa menunjukan dan membuktikan sejengkal tanah hutan negara yang dimaksud dalam tuntutan itu," Singgungnya.

UU No.18 Tahun 2013 kata Dimus mengatur tentang perusakan dalam kawasan hutan, pasal- pasal yang termuat disitu sebenarnya tidak bisa dipaksakan atau diterapkan diluar kawasan atau tanah milik, adapun Permen LHK No.8 Tahun 2021, jika terdapat hasil hutan yang tumbuh secara alami sebelum terbitnya hak atas tanah pada hutan hak, wajib dilakukan pengukuran dan pengujian.

Baca Juga: Kamu Shio Tikus? Begini Keberuntungan dan Karir Kamu di 2023: Kamu Wajib Waspada!

Sebagaimana prosedur penatausahaan hutan terhadap hasil hutan yang berasal dari kawasan hutan.

Namun terkait Prosedur penataan hasil hutannya, karena terkait masih adanya hak negara PNBP, bukan tentang ketentuan hukumnya.

Ada regulasi yang mengatur pengambilan kayu di kebun (tanah milik) bisa menggunakan SKSKR, dengan menunjukkan Alas Titel ( Sertifikat atau Surat Keterangan Tanah ) merujuk di Permen LHK No 8 Tahun 2021. Sementara Penata Usahaan Hasil Hutan Negara ( Wajib bayar PSDH dan Menggunakan Dokumen SKSHHK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Bastian Korompot

Sumber: Wawancara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X