Rugikan Uang Negara! Empat Belas Miliyar Proyek Peningkatan Jalan Pangan Diputus Kontrak

photo author
Bastian Korompot, Sulut Zone
- Jumat, 25 November 2022 | 14:10 WIB
Proyek Peningkatan Jalan Pangan yang di Putus Kontrak, Karena Tidak Selesai
Proyek Peningkatan Jalan Pangan yang di Putus Kontrak, Karena Tidak Selesai

Sulutzone - Proyek Peningkatan Jalan Pangan di Desa Poyowa Besar II kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu, akhirnya dihentikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Proyek yang bersumber dari dana APBD-DAK Tahun 2022, dikerjakan oleh CV. Citra Perkasa, di berhentikan karena dianggap tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.

Tak sedikit jumlah yang dianggarkan Pemerintah Kota Kotamobagu, untuk Proyek Peningkatan Jalan Pangan yang pada prakteknya menyisakan sejumlah PR baru bagi Pemkot.

Baca Juga: Legenda Pesepak Bola Pele, Minta Neymar dan Timnya Bawa Pulang Trofi Piala Dunia

Adapun nilai kontrak yang dikucurkan Pemerintah untuk pekerjaan itu, RP. 14.368.261.000 (Empat Belas Miliyar Tiga Ratus Enam Puluh Delapan Juta Dia Ratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah).

Berdasarkan penelusuran Media ini, masih terdapat sejumlah item pekerjaan yang tidak tuntas dengan anggaran yang lumayan fantastis.

Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kotamobagu Claudy Mokodongan, waktu dihubungi Sulutzone, mengatakan kalau pekerjaan tersebut sudah di putus kontrak oleh PPK.

Baca Juga: Brasil Menang 2-0, Neymar Terancam Tak Bisa Lanjutkan Piala Dunia 2022

"Info dari ppk tgl 17 oktober," Terang Claudy, pada Rabu 23 November 2022.

Claudy juga menjelaskan alasan kontrak tersebut diputus karena penyedia yang tak bertanggung jawab dengan pekerjaan.

"Informasi PPK, waktu pelaksanaan dalam kontrak sudah habis dan penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak,"ujar dia.

Baca Juga: Tiga Negara Raksasa Bola Mengancam Akan Tinggalkan FIFA, Ternyata ini Alasannya

Terkait dengan sisa anggaran dan pekerjaan dia pun mengaku sudah di lelang kembali.

"Dianggarkan kembali , sudah di lelang, dan sudah ttd kontrak," Pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bastian Korompot

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X