sulut

Rafik; Kenapa Saya Dipidana Perusakan Hutan! Buat Apa Pasal 361 PERMEN LHK Tahun 2021?

Kamis, 26 Januari 2023 | 18:17 WIB
Ilustrasi Hukum (Foto: Pexel)

Sulutzone - Tak hentinya Rafik AR Mokoginta memperjuangkan haknya untuk terbebas dari tuntutan pidana Perusakan Kawasan Hutan oleh Jaksa Penuntut Umum Tondano berdasarkan penyidikan PPNS Gakkum KLHK Sulawesi Wilayah 3 Manado.

Rafik AR Mokoginta seorang warga Desa Bilalang 1 Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu yang kini dituntut 1 tahun 6 Bulan penjara meskipun sedang mempersiapkan pembelaanya lewat Penasihat Hukum (PH) namun tak berhenti mencari data yang akan dituangkan dalam pembelaan nanti, untuk membebaskan diri dari jeratan kasus tersebut.

Ayah dari 3 orang anak perempuan itu kini kembali memberikan argumentasi yang rasional menurutnya, dengan dasar sejumlah data, alasan hak dan kebebasannya sebagai warga negara seolah dirampas lewat tuntutan Pasal yang menurutnya sangat tidak relevan pada fakta yang sebenarnya.

Baca Juga: Sangsi Administratif Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Yang Salah, Diatur Dalam Pemen LHK No.8 Tahun 2021

Menurut Rafik kepada Sulutzone.com ada beberapa alasan kenapa dia merasa dan menduga oknum PPNS Gakum Sulawesi Wilayah 3 Manado telah menjadikannya sebagai target untuk dijebloskan ke penjara.

Yang pertama menurut Rafik, Substansi dari UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah tentang tindak pidana didalam kawasan 'Hutan Negara' yang tidak bisa dipaksakan pada dirinya, yang mengelola kayu di Luar Kawasan Hutan.

Yang kedua, dalam surat dakwaan dituliskan jenis kayu rimba campuran sedangkan kayu Aliwowos masuk dalam kelompok jenis Meranti, dari situ menurut dia harusnya sudah cacat hukum.

Baca Juga: Keterangan Saksi Ahli Gakkum Yang Mengganjal Menurut Terdakwa Rafik Mokoginta Usai Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Ketiga, oknum PPNS Gakkum KLHK Sulawesi Wilayah 3 Manado, tidak bisa menunjukkan Berita Acara pemeriksaan asal usul kayu, karena lokasi pengolahan kayu olehnya dilakukan di Desa Buyandi Kabupaten Boltim berdasarkan buku tanah 321 dan pembelian kayu di Desa Tolondadu 1 kepada Marthen Lahay sesuai SKT dan berada diluar Kawasan Hutan.

Yang ke empat, pembayaran PNBP melalui SIMPONI olehnya, telah sah masuk kas Negara. Terkait pembayaran PNBP yang dianggap tidak mengikuti mekanisme sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari SE.7/PHPL/IPHH/HPL.4/10/2019 tentang kewajiban Melalukan Pembayaran Melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SI-PNBP) seharusnya tidak bisa di kategorikan sebagai tindak pidana kehutanan.

Kelima, penggunaan Dokumen Nota Perusahaan adalah sah berdasarkan Permen LHK No.8 Tahun 2021, Pasal 259 Ayat (1) Setiap penganhkutan Hasil Hutan Kayu dilengkapi bersama dokumen angkutan berupa 1.SKSHHK, 2.Nota Angkutan atau 3.Nota Perusahaan.

Baca Juga: Merasa Dikriminalisasi! Seorang Warga Sulut Minta Presiden Jokowi Meninjau Lansung Kasus Yang Dialaminya

Yang keenam, setelah melakukan pembayaran PNBP, tidak wajib keluar Dokumen SKSHHK, disesuaikan dengan keadaan di lapangan. Setelah melakukan pembayaran PNBP melalui SIPPUH dokumen SKSHHK masih akan diproses oleh Operator SIPPUH dan kendalanya apabila dilapangan tidak memiliki jaringan Internet maka otomatis SIPPUH tidak akan berfungsi dan Dokumen SKSHHK tidak akan keluar. Sehingga pengangkutan kayu disesuaikan kondisi di lapangan. Pembayaran PNBP dilakukan agar tidak ada kerugian negara atas kayu yang tumbuh secara alami diluar Kawasan Hutan.

Dari sejumlah poin diatas menurut Rafik AR Mokoginta bisa di lihat bahwa Regulasi Penatausahaan Hasil Hutan(PUHH) kayu diluar Kawasan Hutan tidak mengandung unsur pidana.

Halaman:

Tags

Terkini