Sehingga kata Ishak, DPRD membuat satu inisiatif untuk melahirkan perda tentang sampah.
"Perda mempunyai rujukan hukum, yang menjadi rujukan pertama adalah UU No.4 Tahun 2007 tentang pembentukan daerah Kota Kotamobagu, kedua UU No.18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, ketiga UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah kemudian ada PP No.81 Tahun 2012 tentang sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga,"jelas Ishak.
Yang dimaksud itu kata Ishak yakni, sampah rumah tangga yaitu sampah dari setiap individu dalam rumah dan sampah sejenis rumah tangga contohnya yang ada dipertokoan dan yang terakhir sampah yang spesifik atau LB3 (Lahan Berbahaya Beracun) dan lahan lokasi bencana.
Sehingga dengan adanya Perda No.3 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Sampah maka sudah pasti berkonsekwensi hukum.
Sangsi yang akan berlaku yakni sangsi Administrasi yakni berupa teguran secara lisan maupun tertulis hingga pemaksaan.
Kemudian Sangsi Pidana, yang sifatnya Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pelanggar bisa dijerat 3 sampai dengan 6 bulan.
Kegiatan sosialisasi itupun kemudian di tutup setelah sesi dialog tanya jawab dengan para warga yang hadir.