Sulutzone - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu Fraksi Nasdem, Hi.Ahmad Sabir SE, Laksanakan program Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2022, Tentang 'Pengelolaan Sampah'.
Didampingi Lurah Kelurahan Biga Resti Damopolii S.HUT, bersama dengan Kabag Risalah Perundang-undangan DPRD Kotamobagu Syarifudin Abbas SE, dan Narasumber dari tenaga ahli DPRD Kotamobagu Ir.Ishak R Sugeha ME, acara sosialisasi yang dihadiri oleh sejumlah warga masyarakat Kelurahan Biga, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu dilaksanakan.
Dalam Sambutannya Anggota DPRD Kotamobagu Ahmad Sabir menyampaikan ucapan selamat datang pada masyarakat Kelurahan Biga yang sempat hadir dalam acara Sosialisasi Perda No.3 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Sampah.
Baca Juga: Polres Bolmut Ungkap Penangkapan ABY alias Tommi Pemilik Akun Palsu Bella Korompot
Menurut Ahmad Sabir atau lebih akrab disapa Aki Firas, acara sosialisasi tersebut sebagai bentuk tindak lanjut dari tugas DPRD Kotamobagu, yang dalam hal ini terkait dengan pengelolaan sampah.
Ditempat yang sama Lurah Kelurahan Biga Resti Damopolii juga diberikan kesempatan memberikan sambutannya selaku Pemerintah.
Selaku Lurah Resti mengapresiasi atas adanya kegiatan Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah dari DPRD Kota Kotamobagu yang saat ini di adakan di Kelurahan Biga.
Baca Juga: Aksi Akun Facebook Bella Korompot Berakhir di Tangan Polres Bolmut, Ini Identitas Aslinya
Tak lupa Resti juga menghimbau dan mengingatkan tentang pentingnya kebersamaan dan saling mendukung antar sesama khususnya masyarakat kelurahan Biga.
"Kita patut bersyukur memiliki 2 putera terbaik Biga, yakni Ahmad Sabir (Aki Firas) dan Ishak Sugeha (Papa Yogi),Yang mempunyai peran di DPRD, hingga saya mengajak mulai dari sekarang dan seterusnya untuk bisa saling menjaga dan mensuport,"ajak Lurah Biga yang dikenal akrab di semua kalangan.
Selanjutnya kegiatan sosialisasi Perda Tentang Pengelolaan Sampah dibawakan oleh seorang narasumber dari tenaga tekhnis DPRD Kota Kotamobagu, Yakni Ishak R Sugeha yang juga merupakan mantan Anggota DPRD Kotamobagu.
Baca Juga: Terungkap Ini Identitas Pemilik Akun Video Mesum Facebook Bella Korompot
Dalam penjelasannya Ishak menekankan bahwa sampah adalah masalah besar dalam setiap kota, sehingga dalam aturan, sampah merupakan urusan wajib bagi pemerintah.
Artikel Terkait
Teka- teki Rekaman CCTV Peristiwa Penembakan Brigadir J, Ahli Digital Forensik Beberkan Fakta Ini
Brigadir J Diduga Perkosa PC, Ferdy Sambo Dituding Pembunuhan Berencana, Ini Kata Ahli Kriminologi di Persidan
Terlihat Dari Unggahan Warganet, Pemilik Akun FB Bella Korompot Ditangkap Polisi?
Tak Ada Episode Video Baru! Pemilik Akun Bella Korompot Ditangkap; Sedang Diperiksa Polisi
Beredar Postingan Bella Diciduk Polisi, Netizen; So Nda Ada Video Terbaru
Terungkap Sudah! Akun Bella Korompot adalah Nama Samaran: Dipastikan Bukan Marga Korompot
Terungkap Ini Identitas Pemilik Akun Video Mesum Facebook Bella Korompot
Aksi Akun Facebook Bella Korompot Berakhir di Tangan Polres Bolmut, Ini Identitas Aslinya
Polres Bolmut Ungkap Penangkapan ABY alias Tommi Pemilik Akun Palsu Bella Korompot
Anggota Fraksi Nasdem Ahmad Sabir, Sosialisasikan Perda No.3 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Sampah