SULUTZONE - Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) mendesak pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) serius dalam penanganan limbah dan izin Amdal di PP Urban pada pembangunan PLTU Sulut 1.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) Bolmut Fadli Alamri kepada awak media ini.
"Terkait izin pengolahan limbah dan izin AMDAL di PP Urban sudah kami pertanyakan sejak beberapa tahun terakhir ini," ungkapnya.
Menurut Andiling sapaan akrabnya, pihaknya menduga ada pihak yang main mata terkait pembiaran izin limbah dan AMDAL di PP Urban pada pembangunan PLTU di desa Binjeita Kecamatan Bolangitang Timur Kabupaten Bolmut.
"Kami memperjuangkan ini agar tidak berdampak buruk bagi pekerja dan lingkungan sekitar pembangunan PLTU. Mereka dari luar hanya cari uang, mereka akan tinggalkan daerah ini dan mereka membawa atau mengirim uang ke daerah mereka. Mari jaga daerah dan pekerja lokal," tuturnya.
Andiling menambahkan, jika DLH Bolmut hanya diam, maka kami akan melaporkan hal ini ke aparat penegak hukum dan Komisi Informasi Provinsi Sulut.
Baca Juga: Kasus Maling HP, Oknum Warga Kotobangun Ditangkap! Ini Kronologisnya
"Kami akan menyurat tiga kali ke pihak DLH dan Perizinan Bolmut dan PP Urban, jika terjadi pembiaran kami akan laporkan ke APH dan Komisi Informasi Provinsi Sulut," kata Fadli Alamri.
Sampai artikel ini dipublish pihak terkait belum memberikan keterangan saat di hubungi awak media ini.(***)