SULUTZONE - Sidang lanjutan terhadap 4 terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Pasar kuliner Kotamobagu digelar. Kamis 27 Oktober 2022.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Manado ini dipimpin ketua Majelis Hakim Felix Ronny Wuisan, SH, MH dan dua Hakim Anggota Maria M. Sitanggang, SH, MH dan Munsen B. Pakpahan, SH.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam persidangan tersebut, yakni Mariska Kandouw SH, dan Zulhia Jayanti Manise SH.
Baca Juga: Aurel Hermansyah Ungkap Sempat Minta Pisah Dengan Atta Halilintar Gegara Hal Ini
Diketahui, sidang lanjutan ini dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa. Keempat terdakwa yakni HA, DD, YS dan MM juga turut hadir dalam sidang.
Dihadapan Majelis Hakim dan JPU, terdakwa menyampaikan eksepsi (Nota keberatan) atas dakwaan Penuntut Kejari Kotamobagu yang di bacakan oleh kuasa hukum di persidangan.
Usai pembacaan Eksepsi dari terdakwa, Hakim menyampaikan bahwa persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan JPU atas Eksepsi terdakwa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu melalui Kasi Intel Meidy Wensen mengatakan pihaknya sebelumnya mendakwa terdakwa dengan pasal 2 atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, " ujar Meidy Wensen.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kotamobagu menetapkan 4 tersangka atas kasus dugaan korupsi pasar Kuliner Kotamobagu yang terjadi pada tahun 2020 lalu.
Atas pelaksanaan proyek pasar kuliner tersebut, negara mengalami kerugian kurang lebih Rp600 juta dari pagu anggaran Rp1.9 Miliar lebih. ***