SULUTZONE - Cagar Budaya merupakan hal penting dalam kebudayaan perlu dilestarikan di nusantara.
Cagar Budaya diketahui bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air.
Cagar Budaya juga menjadi hal yang penting dalam peradaban dan pengetahuan terkait sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan.
Baca Juga: Wisata Bali! Gunung Batur dan Sensasi Pecinta Alam ada di Kintamani
Untuk Objek Diduga Cagar Budaya atau ODCB di Kotamobagu telah menjalani verifikasi Tim Ahli Balai Pelestarian Cagar Budaya atau BPCB wilayah Suluttenggo.
Ada 6 Objek Diduga Cagar Budaya atau ODCB di Kotamobagu yaitu Makam Raja Loloda Mokoagow atau Datu Binangkang di Desa Poyowa Besar, Makam Punu’Tadohe di Bukit Kansil Kelurahan Upai, kompleks pemakaman Raja DC Manoppo di Kelurahan Matali, Makam Djogugu Abram Patra Mokoginta di Kelurahan Kotobangon, Bangunan Gereja Pusat GMIBM Kotamobagu di Kelurahan Kotamobagu dan Masjid Al-Huda Desa Kopandakan I.
Sebagaimana dilangsir SULUTZONE dari Bolmong.news, Tim Ahli Balai Pelestarian Cagar Budaya atau BPCB wilayah Suluttenggo, Rabu, 26 Oktober 2022 besok, mulai melaksanakan sidang penetapan status Objek Diduga Cagar Budaya atau ODCB di Kota Kotamobagu, bertempat di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwsata Kotamobagu.
Baca Juga: Wisata Bali! Hutan Pinus Batur Yang Viral ini Wajib Kamu Kunjungi: di Kintamani
Sidang penetapan status ODCB itu dilakukan untuk memutuskan apakah ODCB yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Disbudpar, layak atau tidak untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
Hasil penetapan dalam bentuk rekomendasi teknis tersebut nantinya akan disampaikan kepada Wali Kota Kotamobagu untuk diterbitkan Surat Keputusan atau SK.
“Beberapa objek yang ditetapkan menjadi Cagar Budaya oleh tim ahli dari Balai Pelestarian Cagar akan di SK kan, dan SK itu dikeluarkan oleh Wali Kota,” kata Anki, Selasa, 26 Oktober 2022.
Anki menjelaskan, penetapan Cagar Budaya adalah salah satu upaya pelestarian dan perlindungan Cagar Budaya yang ada di Kotamobagu.
Baca Juga: 59 Tahun Smansa Poso, 600-an Alumni Bakal Hadiri Silaturahmi Akbar
“Mudah-mudahan apa yang kita usulkan memenuhi syarat sesuai undang-undang terkait pelestarian cagar budaya dan selanjutnya dapat ditetapkan sebagai Cagar Budaya,” ujarnya.
Sementara itu, Tim Ahli Balai Pelestarian Cagar Budaya Suluttenggo, Faiz M Anis Kaba mengatakan terdapat enam ODCB yang diusulkan Disbudpar Kotamobagu untuk diverifikasi setelah itu akan dilakukan penetapan status.
“Hari ini, keenam Objek Diduga Cagar Budaya atau ODCB tersebut sudah diverifikasi langsung dilapangan. Hasil verifikasi ini akan dikaji dan kemudian akan ditetapkan statusnya apakah layak atau tidak ditetapkan menjadi Cagar Budaya,” kata Faiz.