Lanjutnya, atas pernyataan Kabid PMD WL ini, maka proses tahapan Pilsang di Huntuk terus berlanjut.
Baca Juga: Wow! Mario Dandy Terancam Penjara 15 Tahun: Dua Kasus Berbeda: Simak Selengkapnya Disini
"Yang disampaikan WL itu disaksikan oleh warga saat WL berkunjung ke Huntuk yang bertempat di kantor desa," ungkapnya.
Lanjut Wiryokusmo, kami selaku panitia telah men TMS kan Oldy terkait sejumlah berkas yang diduga memiliki kejanggalan, namun pihak kabupaten memutuskan Memenuhi Syarat (MS)
"Janggalnya seperti memiliki NIK Ganda, tidak adanya rekam sidik jari dan retina di Disdukcapil Bolmut, tidak ada surat pindah dan sebagainnya terkait kependudukan," ungkapnya.
Baca Juga: Astaga! Windy Idol DiPanggil KPK, Ternyata Karena Hal ini
Dia mengatakan, warga dan tokoh masyarakat serta calon Sangadi lainnya tidak mempermasalahkan hasil, karena Kabid PMD WL telah menyatakan bertanggung jawab atas resiko Pilsang Huntuk.
"Warga dan tokoh masyarakat Huntuk akan bertemu dengan Bupati Bolmut pada hari Senin terkait proses Pilsang yang diduga gagal proses tahapannya," katanya.
Dia mengungkapkan, warga dan tokoh masyarakat akan menggunakan jalur PTUN atas dugaan yang terjadi di Pilsang Huntuk tersebut sambil menunggu hasil dari Pemkab Bolmut.
"Yaitu terkait NIK Ganda, dugaan Ijazah palsu dan berita acara dari Kabupaten yang akan dipertanggung jawabkan oleh Oknum Kabid PMD WL," kata Bembu.
Diketahui, pada Pilsang Huntuk Ody Fery Kumolontang Unggul 194 suara dari Afren Katiandago (29 suara), Fadlan Sawali (88 suara) dan Wuldes Takahindangen (39 suara).
Sampai berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi telah dilakukan ke pihak terkait, namun belum mendapat tanggapan.***