SULUTZONE.COM - Abdul Eba Nani merupakan mantan anggota DPRD Bolmut yang beberapa tahun lalu tersandung kasus pidana.
Abdul Eba Nani alias AEN mengakui bahwa dirinya merupakan seorang mantan terpidana dengan putusan hukuman 1 tahun.
"Saya akui saya pernah menjalani pidana dengan ancaman pidana kurang dari 5 tahun, namun saya menjalani putusan hukuman 1 tahun dengan putusan terendah," ucapnya.
AEN mengungkapkan, awal tahun 2021 dirinya dinyatakan bebas bersyarat atas kasus hukum yang menimpanya.
Baca Juga: Kamu Bertanya-tanya? Ini Alasan Abdul Eba Nani Maju di Pileg 2024, AEN Pilih Partai ini
"Dan di bulan keenam 2021 saya dinyatakan bebas murni sesuai keterangan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Ham," kata Eba.
Lanjutnya, untuk komunikasi dengan sejumlah partai politik telah dilakukan jauh sebelum tahapan pemilu 2024.
Meski sebagai terpidana, AEN mengungkapkan, bahwa peraturan KPU memberikan ruang dirinya maju di Pileg 2024.
"Sesuai PKPU 10 tahun 2023 yang tidak boleh mencalonkan yakni terpidana yang diancam di atas 5 tahun. saya menjalani putusan hukuman 1 tahun dengan putusan terendah. Saya akan maju di Pileg 2024 mendatang." kata Dia lagi.
Dikatakan AEN, persoalan stigma terkait proses hukum yang pernah dijalani untuk bisa terpilih, pihaknya menyerahkan kepada masyarakat sebagai pemilih.,
"Mandat tertinggi ada di tangan rakyat. Saat ini partai Golkar yang membuka ruang serta berkomitmen atas apa yang menjadi harapan-harapan konsituen," ucap Abdul Eba Nani kepada para wartawan.***