SULUTZONE.COM - Pengadilan Negeri Kotamobagu didatangi puluhan warga terkait tuntutan ganti atas lahan di Daerah Bolmong, Sulut.
Pantauan media ini, kedatangan puluhan warga dari sejumlah wilayah di Kotamobagu ini terkait hasil putusan Mahkamah Agung dalam hal ganti rugi lahan di Mopuya, Mopugad, Tumokang di Kecamatan Dumoga, Bolmong, Sulut.
Menurut Kordinator Panitia 9 Desa Kelurahan, Irwan Mokodompit, putusan Mahkamah Agung saat ini telah berada di Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Baca Juga: Keroyok Sopir Taksi Asal Bolmut, Dua Oknum Polisi di Polda Gorontalo Diperiksa Propam
"Hari ini kita akan mempertanyakan putusan dari Mahkamah Agung. Agar dapat diketahui keputusan final atas perjuangan dari ahli waris," ucapnya.
Menurut Mokodompit, hari ini pihaknya akan bertemu pihak Pengadilan Negeri Kotamobagu.
"Hanya dua orang utusan yang masuk. Hasilnya akan kami sampaikan usai bertemu pihak Pengadilan Negeri terkait tuntutan ganti rugi dari para ahli waris yang hadir hari ini," tuturnya.
Untuk diketahui, perwakilan warga telah bertemu dengan pihak pengadilan pagi tadi.***