sulut

Biar Duit Negara Balik, Pemprov Sulut Gelar Sidang TGR: 12 Orang Langsung Bayar Lunas Di Tempat!

Selasa, 11 Agustus 2026 | 07:20 WIB
Foto: Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) Provinsi Sulawesi Utara saat memimpin sidang perdana Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tahun 2026 di Manado, Rabu (5/8/2026). Sidang ini menjadi bukti ketegasan Pemprov Sulut dalam mengembalikan kerugian keuangan daerah. (Foto: Dok. Pemprov Sulut)

RINGKASAN BERITA

  • Sidang Perdana 2026: Pemprov Sulut menggelar sidang perdana MPPKD tahun 2026 yang dipimpin langsung oleh Sekda, Inspektur Daerah, dan Kepala BKAD Sulut.

  • Pengembalian Langsung: 12 tertuntut hadir kooperatif dan menyetorkan kembali kerugian keuangan daerah sebesar Rp289,14 juta langsung ke kas daerah.

  • Misi Kepemimpinan: Langkah ini mendukung visi-misi Gubernur Yulius Selvanus dan Wagub Victor Mailangkay dalam memberantas KKN serta mewujudkan transparansi keuangan.

  • Tren Positif TGR: Pemulihan TGR berhasil mengumpulkan Rp7,39 miliar pada tahun 2025 dan Rp3,09 miliar hingga akhir Juli 2026.


MANADO, sulutzone.com — Komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) dalam membersihkan dan merapikan tata kelola keuangan daerah bukan sekadar wacana di atas kertas. Melalui sidang perdana Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) tahun 2026 yang digelar pada Rabu (5/8/2026), Pemprov Sulut kembali menunjukkan taringnya dalam menegakkan akuntabilitas dan transparansi.

Sidang krusial ini dipimpin langsung oleh jajaran petinggi MPPKD Sulut. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara bertindak sebagai Ketua Majelis, didampingi Inspektur Daerah Provinsi Sulut selaku Wakil Ketua Majelis, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) yang menjabat Sekretaris Majelis.

Kehadiran jajaran pimpinan tertinggi instansi pengawasan dan keuangan ini menegaskan semangat “Satu Komando” dalam mendukung visi dan misi Kepemimpinan Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus bersama Wakil Gubernur Victor Mailangkay.

Dua Agenda Prioritas Pemprov Sulut

Langkah tegas MPPKD ini berkaitan erat dengan dua dari delapan agenda prioritas (misi) utama Pemprov Sulut, yaitu:

  1. Misi Pertama: Mencegah serta memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) hingga penyalahgunaan narkoba.

  2. Misi Kedelapan: Meningkatkan sistem pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi.

Kooperatif! 12 Tertuntut Langsung Setor Rp289 Juta ke Kas Daerah

Dalam persidangan perdana tersebut, MPPKD memanggil sebanyak 12 orang tertuntut atas kasus Tuntutan Ganti Kerugian (TGR) Keuangan Daerah.

Proses sidang berjalan kondusif dan menunjukkan iktikad baik dari para tertuntut. Selama persidangan berlangsung, seluruh tertuntut bersikap kooperatif dan langsung melakukan pembayaran tunai/penyetoran kembali ke kas daerah dengan total nilai mencapai Rp289.148.547.

Penyelesaian sengketa kerugian negara melalui forum MPPKD ini terbukti menjadi instrumen efisien dan efektif dalam mempercepat pemulihan aset negara tanpa harus selalu berlanjut ke proses hukum yang panjang, selama tertuntut memenuhi kewajibannya.

Rekam Jejak Pemulihan Kerugian Daerah (TGR)

Kerja keras MPPKD dalam menyelamatkan uang rakyat terus menunjukkan grafik peningkatan dari tahun ke tahun:

Halaman:

Tags

Terkini