sulut

Sengketa Pilhut Desa Wineru Bergulir, Proses Pelantikan Hukum Tua Masih Menunggu Penyelesaian

Kamis, 16 Juli 2026 | 10:09 WIB
AI

 

Minahasa – Sengketa hasil Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Desa Wineru, Kecamatan Kakas, masih berproses di tingkat Panitia Kabupaten Minahasa. Akibatnya, pelantikan Hukum Tua terpilih di desa tersebut masih menunggu penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku.


Pada Pilhut serentak yang digelar 17 Juni 2026, Jufry Mantak, S.Pd berhasil meraih suara terbanyak dengan 91 suara, mengungguli empat kandidat lainnya. Berdasarkan hasil penghitungan, Herman Supriatna memperoleh 82 suara, Stevi Matindas 68 suara, Joike Pangayouw 31 suara, dan Ratny Manopo 6 suara.

Baca Juga: Awali Masa Tugas, Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik Perkuat Sinergi Forkopimda
Namun, pasca penetapan hasil, muncul keberatan yang kemudian masuk dalam proses sengketa bersama sejumlah desa lainnya di Kabupaten Minahasa. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa bersama Panitia Pilhut Kabupaten melakukan tahapan klarifikasi terhadap laporan yang diajukan para pihak.


Kepala DPMD Minahasa sebelumnya menegaskan bahwa pelantikan Hukum Tua di desa-desa yang masih bersengketa belum dapat dilaksanakan hingga seluruh proses penyelesaian keberatan selesai sesuai ketentuan. Panitia Kabupaten juga meminta seluruh pihak menghormati mekanisme yang sedang berjalan agar keputusan yang diambil memiliki kepastian hukum.


Pemerintah Kabupaten Minahasa mengimbau seluruh masyarakat Desa Wineru tetap menjaga situasi yang aman dan kondusif, serta tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat juga diharapkan menghormati proses penyelesaian sengketa sebagai bagian dari pelaksanaan demokrasi di tingkat desa.

Baca Juga: EAGET Resmi Hadir di Manado, Hadirkan Solusi Penyimpanan Data Berkualitas dengan Harga Terjangkau
Hingga saat ini, belum ada keputusan final terkait penyelesaian sengketa Pilhut Desa Wineru. Hasil klarifikasi dan keputusan Panitia Pilhut Kabupaten akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Minahasa untuk menentukan tahapan selanjutnya, termasuk jadwal pelantikan Hukum Tua terpilih.

(Jmy) 

Tags

Terkini