MANADO – Komisi III DPRD Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya menyeriusi jeritan warga Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, terkait akses jalan nasional yang kini kondisinya nyaris "sekarat".
Namun, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang krusial pada Senin (27/04/2026) tersebut, batang hidung Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulut tak terlihat, dan hanya diwakili oleh jajaran struktural di bawahnya.
Administrasi Jadi "Kambing Hitam"
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III Berty Kapojos dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Royke Anter tersebut, Kasubag Umum dan Tata Usaha BPJN Sulut, Jenry Wongkar, hadir mewakili Kasatker Ringgo Raditya. Dalam penjelasannya, pihak BPJN terkesan melemparkan bola panas persoalan ini ke ranah birokrasi dan pihak swasta (PT MSM/TTN).
Jenry mengakui bahwa rencana tukar guling (ruislag) jalan antara pihak perusahaan dan negara sudah dibahas berkali-kali. Meski PT MSM diklaim telah membangun jalan baru sepanjang 3,1 KM yang sesuai spesifikasi Bina Marga, namun hingga kini akses tersebut belum bisa dinikmati rakyat.
"Masalah yang ada sekarang tinggal di administrasi. Kami sementara menyusun itu karena ini bicara aset negara," ujar Jenry Wongkar di hadapan anggota dewan.
Baca Juga: Di Depan Komisi III DPRD Sulut, Pihak PT MSM Jelaskan Masalah Trans Likupang-Bitung
Amir Liputo: Jangan Berlindung di Balik Alasan Teknis!
Sikap BPJN yang seolah menjadikan urusan surat-menyurat sebagai penghambat akses publik memicu reaksi keras dari anggota Komisi III DPRD Sulut, Amir Liputo.
Ia tidak sependapat dengan dalih administrasi yang berlarut-larut, mengingat BPJN seharusnya berfungsi sebagai pengawas utama sejak awal pembangunan jalan baru tersebut dimulai.
Menurut Liputo, jika fungsi pengawasan dijalankan dengan benar oleh BPJN, maka aspek teknis seharusnya sudah tuntas tanpa menyisakan celah yang menghambat proses administrasi.
Ia menegaskan bahwa rakyat tidak mau tahu soal kerumitan dokumen jika taruhannya adalah keselamatan nyawa di jalan yang rusak.
"Seharusnya karena pihak BPJN merupakan pengawas dari pelaksanaan pembangunan jalan baru tersebut, sudah pastinya tidak ada lagi alasan adanya permasalahan teknis. Administrasi sudah seharusnya selesai dan jalan dapat dipergunakan oleh umum," tegas Liputo dengan nada tinggi.
Rakyat Terjepit di Jalan Rusak
Kekecewaan dewan beralasan. Perwakilan warga, Richardno Tatuil, membeberkan fakta memprihatinkan bahwa jalan nasional di Likupang Timur yang menjadi urat nadi ekonomi, pendidikan, dan kesehatan warga kini dalam kondisi berbahaya.
Di sisi lain, Head External PT MSM/TTN, Yustinus Harry Setiawan, mengakui jalan baru tersebut sebenarnya sudah selesai secara teknis pada Februari 2026.
Namun, karena ganjalan administrasi dan perbedaan pendapat di lapangan, warga masih terpaksa menggunakan jalan lama yang butuh waktu perbaikan hingga 6 bulan ke depan.
DPRD Akan Turun Lapangan
Menutup perdebatan yang alot, Komisi III memutuskan akan segera melakukan kunjungan lapangan untuk mengecek kebenaran klaim dari BPJN dan PT MSM.
"Kami harus berdiri di tengah-tengah. Kami akan turun ke lokasi untuk mengecek kebenaran pernyataan BPJN. Ini akan menjadi dasar rekomendasi kami, karena masalah ini menyangkut dua daerah (Bitung dan Minut) yang bersinggungan," pungkas Amir Liputo.
***/Dede